Janda Muda Nekat Tipu Pengacara, Mengaku Bidan Pinjam Uang Puluhan Juta
Wanita asal Kuningan Jawa Barat ini melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai bidan.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
• Hati-hati Penipuan Online, Kapolsek Sungai Pinang Samarinda Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya
• NEWS VIDEO Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Judi Online
• Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online, Begini Modusnya
Penipuan Berkedok Asmara, Wanita di Balikpapan Ini Kehilangan Rp 70 Juta
Dalam menjalin hubungan asmara memang sangat diperlukan sebuah kepercayaan satu sama lain agar hubungan tetap langgeng.
Namun bagaimana jika ternyata salah satu pasangan justru berkhianat bahkan tega melakukan pemerasan hingga menyebabkan kerugian senilai puluhan juta rupiah. Kasus itu menimpa seorang perempuan berinisial ID (26) warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota.
Seperti yang disampaikan korban dalam laporannya kepada polisi berikut. Ia menjadi korban penipuan oleh pacarnya sendiri bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau Kukar.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.
Aksi tidak patut ditiru tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.
Akal busuk tersangka bermula ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan.
Korban yang sudah termakan bujuk rayu menuruti kemauan pelaku meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp150 juta, namun disetujui sebesar Rp 100 juta.