KABAR GEMBIRA, BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember, Jokowi Tambah Kuota Penerima, Cek Syaratnya

Pelaku UMKM masih bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT sebesar Rp 2,4 juta

Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT UMKM 

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

 Ramalan Zodiak Kamis 8 Oktober 2020, Taurus Baru Sadar Pentingnya Menabung, Virgo Semakin Khawatir

 AC Milan Gerak Cepat, Titisan Buffon Jadi Prioritas Utama, Maldini Mulai Negosiasi dengan Super Agen

 TERKUAK Kronologi dan Sosok Pemberi Amplop Rp 1 M kepada Koordinator MAKI, Uangnya Diserahkan ke KPK

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dana BLT UMKM Dapat Tambahan dari Presiden, Program Diperpanjang hingga Desember, https://wow.tribunnews.com/2020/10/05/dana-blt-umkm-dapat-tambahan-dari-presiden-program-diperpanjang-hingga-desember.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved