Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Paser, 3 Tuntutan Dituangkan dalam Nota Kesepakatan

Aksi penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga disampaikan oleh mahasiswa di Kabupaten Paser. Penolakan terhadap UU yang dinila

TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Wakil Bupati Paser H Kaharuddin membacakan tuntutan AMP menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam nota kesepakatan di DPRD Kabupaten Paser, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Aksi penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga disampaikan oleh mahasiswa di Kabupaten Paser.

Penolakan terhadap UU yang dinilai merugikan rakyat ini disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Paser (AMP) dalam unjuk rasa di DPRD Paser, Jumat (9/10/2020).

“Kami meminta Pemda dan DPRD Paser untuk mendesak Presiden RI agar pengeluaran Perppu pencabutan UU Cipta Kerja,” kata Jenlap Aksi Unjuk Rasa, Muhammad Yasri.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, menurut Yasri, berpotensi merugikan banyak masyarakat dan buruh.

Karena itu, AMP meminta Pemkab dan DPRD Paser untuk menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat Paser terhadap UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi rakyat. Karena itu, DPRD Paser harus menolak UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam AMP di Gedung DPRD diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan sejumlah Anggota DPRD Paser, bahkan dihadiri langsung Wakil Bupati Paser H Kaharuddin dan Sekda Paser Katsul Wijaya.

Ada tiga tuntutan AMP dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Seperti meminta Pemkab dan DPRD Paser mendesak Presiden RI agar pengeluaran Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, mendesak DPRD Paser menolak UU Cipta Kerja.

Terakhir, penolakan itu dituangkan dalam nota kesepakatan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, di mana Pemkab dan DPRD Paser wajib menyampaikan nota kesepahaman secepatnya kepada Presiden RI, DPRD Paser menyampaikan hasilnya kepada DPR RI.

Sebelum ditandatangani, Wabup Paser H Kaharuddin terlebih dahulu membacakan tuntutan yang tertuang dalam nota kesepakatan di depan peserta aksi.

“Kami siap melaksanakannya,” kata Kaharuddin yang disambut penuh semangat peserta aksi.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved