Pilkada Kaltara
Monitoring Daftar Pemilih Sementara di Krayan, Ini Temuan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami, mengatakan terdapat 54 orang di Krayan Tengah, Kabupaten Nunukan
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami, mengatakan terdapat 54 orang di Krayan Tengah, Kabupaten Nunukan, belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Meskipun diketahui, 54 orang itu telah memiliki kartu keluarga (Kk).
Hal itu disampaikan Suryanata Al Islami, seusai melakukan monitoring pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) di Krayan.
54 orang itu telah melakukan perekaman, tetapi hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun kita tetap memasukan dalam DPS, jangan sampai mereka nantinya tidak bisa memilih," kata Suryanata Al Islami, Jumat (9/10/2020).
Krayan kata Suryanata memiliki lima kecamatan, dan yang dikunjunginya ada tiga kecamatan.
Dua kecamatan tidak dikunjungi, gegara terkendala akses jalan dan hujan deras.
"Saat kami di Krayan juga menemukan ada warga yang terdaftar dalam A.1-KWK, tetapi saat dimutakhirkan mereka berada di Malaysia," ujarnya.
Namun warga yang terdaftar dalam data A.1-KWK itu tetap dimasukan dalam DPS, agar tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
"Malaysia saat ini kan lagi lockdown, semoga saja saat pemilihan warga kita bisa kembali ke tanah air. Makanya tetap dimasukan di DPS," tambahnya.
Mantan Ketua KPU Bulungan itu menambahkan, bagi warga yang belum terdaftar di DPS, bisa menghubungi PPS, PPK, dan KPU kabupaten kota.