Ulasan Media Asing terkait Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Soal Ricuh hingga Pro-Kontra DPR

Sejumlah media asing menurunkan pemberitaan terkait demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia, mulai dari soal ricuh hingga pro-konTra DPR

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pendemo saat bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Kericuhan pendemo UU Cipta Kerja hingga malam hari masih berlangsung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah media asing menurunkan pemberitaan terkait demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia, mulai dari soal ricuh hingga pro-kontra di DPR

Aksi massa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah di Tanah Air, demo ini menjadi sorotan dari sejumlah media asing.

Dilansir dari kompas.com, sejumlah media asing tersebut menyoroti kericuhan yang terjadi dan penangkapan ratusan orang, ada pula yang menyoroti pro-kontra di DPR soal Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Sejauh ini ada dua media asing yang memberitakan kerusuhan yakni BBC dan Al Jazeera, sedangkan dua media asing lain yaitu Reuters dan New York Times menyoroti pengesahan UU setebal 905 halaman tersebut.

Di artikel BBC terbitan Kamis (8/10/2020), tertulis puluhan ribu massa turun ke jalan di hari ketiga unjuk rasa menentang undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus dinilai bakal merugikan pekerja dan buruh.

"Unjuk rasa terjadi di seluruh negeri. Ratusan orang ditahan di Jakarta.

Blak-Blakan, Luhut Pandjaitan Bongkar Penunggang Demo UU Cipta Kerja, Terlihat Ngebet Jadi Presiden

Hendak Ikut Aksi Tolak Omnibus Law, Puluhan Pelajar SMP dan SMA Digelandang ke Polresta Balikpapan

VIRAL di TikTok, Emak Berdaster Jemput Anaknya yang Ikut Demo UU Cipta Kerja, Ternyata Ini Sebabnya

DETIK-DETIK Anak Buah Idham Azis Dikepung Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Diselamatkan Mahasiswa

Ratusan lainnya ditahan saat kerusuhan dan protes di kota-kota lain pekan ini," tulis BBC. "

Polisi Indonesia menahan setidaknya 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa yang diduga bersenjata seperti bom molotov dan senjata tajam," lanjutnya.

Dijelaskan pula oleh media ternama asal Inggris itu, bahwa pemerintah membuat UU ini untuk membantu perekonomian Indonesia yang telah dipukul telak akibat pandemi virus corona.

BBC mengutip perkataan Presiden RI Joko Widodo, yang dalam wawancara pada Januari menyebut UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka lebih lebar pintu bagi investor asing.

Tangkapan layar dari berita BBC yang menyoroti rusuhnya demo penolakan UU Cipta Kerja di Indonesia.
Tangkapan layar dari berita BBC yang menyoroti rusuhnya demo penolakan UU Cipta Kerja di Indonesia. (BBC)

"Kita ingin mempermudah (proses) perizinan dan birokrasi, kita ingin cepat, jadi diperlukan harmonisasi hukum untuk menciptakan pelayanan yang cepat, pembuat kebijakan yang cepat, agar Indonesia lebih cepat merespons setiap perubahan dunia," ucap Jokowi kepada BBC.

Media yang didirikan pada 18 Oktober 1922 itu lalu menyoroti isi omnibus law UU Cipta Kerja, di antaranya penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan gubernur masing-masing wilayah, pengurangan batasan outsourcing, dan pelonggaran standar lingkungan.

Sistem kerja pegawai juga turut disorot, antara lain lembur yang boleh ditambah jadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, serta mengizinkan kebijakan libur 1 hari dalam seminggu.

Disebutkan pula pengurangan pesangon hingga maksimum 19 bulan gaji, tergantung berapa lama pegawai itu mengabdi ke perusahaan.

Aturan sebelumnya adalah maksimal 32 bulan gaji.

Anak Buah Idham Azis Dikepung Massa Demo UU Cipta Kerja, Tak Disangka Penyelamat Polisi Sosok Pemuda

BREAKING NEWS Belum Puas, Demo Mahasiswa & Ormas Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Kembali Digelar

LENGKAP Jadwal MotoGP Le Mans 2020, Live Race Trans7, Quartararo Kagumi Rossi, Tapi Marquez Terbaik

Cara Anies, Ganjar, Ridwan Kamil & Risma Hadapi Pedemo UU Cipta Kerja,Tulis Surat hingga Marah-marah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved