Update, Detik-detik Tim TGPF Bentukan Mahfud MD Dicegat KKB Papua, Dosen UGM dan Prajurit Tertembak

Update, detik-detik Tim TGPF bentukan Mahfud MD dicegat KKB Papua, Dosen UGM dan prajurit tertembak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
dok Penerangan Kogabwilhan III
Dosen UGM satu diantara anggota TGPF bentukan Mahfud MD tertembak oleh KKB Papua 

 Tak Main-Main, Jokowi Beri Perintah Tegas ke Idham Azis, 34 Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja

Kemudian berikut nama-nama yang tercantum dalam Tim Pengarah TGPF Intan Jaya:

Tim Pengarah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tri Soewandono sebagai Ketua Tim Pengarah.

Sejumlah nama anggota di dalam Tim Pengarah di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Purnomo Sidi.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luthfi Rauf.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudianto.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya.

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janedjri M Gaffar.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Anggota Badan Intelijen Negara Anggota
Imron Cotan.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rizal Mustary.

Tokoh Masyarakat Papua Michael Manufandu.

 Blak-Blakan, Luhut Pandjaitan Bongkar Penunggang Demo UU Cipta Kerja, Terlihat Ngebet Jadi Presiden

"Tim ini diberi tugas mulai dari keluarnya SK ini sampai kira-kira dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan pembentukan tim tersebut di antaranya karena banyaknya perdebatan dan saling tuding terkait tewasnya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI yaitu Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta Pendeta Yeremia Zanambani tersebut.

Dalam keadaan seperti itu maka, kata Mahfud, pemerintah akan tegas melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat.

"Oleh sebab itu pemerintah sudah meminta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini dimana satu orang warga sipil meninggal, dua anggota TNI meninggal, dan satu pendeta meninggal.

Di mana kemudian kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan Nomor Keputusan Nomor 83 tahun 2020," kata Mahfud MD.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Anggota TGPF Kasus Penembakan Pendeta dan Prajurit TNI Diadang dan Ditembak KKB di Papua, https://wow.tribunnews.com/2020/10/09/kronologi-anggota-tgpf-kasus-penembakan-pendeta-dan-prajurit-tni-diadang-dan-ditembak-kkb-di-papua.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved