Tak Sampai 1 Jam, Polisi Ciduk Dua Warga di Bengalon Gegara Kepergok Simpan Sabu

Dua warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, terpaksa meringkuk di sel tahanan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka Fadil (baju hitam) saat diamankan dan Andika saat penggeledahan di kamarnya di Bengalon,Kutim. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Kemudian ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, beserta korek api gas di dalam sebuah tas di kamar Andika.

“Sekarang keduanya dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Polsek Bengalon. Keduanya dijerat pasal 114 atau Pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan,” ujar Zarma.

(TribunKaltim.Co/Margaret Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved