Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong menerima 800 perkara, kasus perceraian di Kukar Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi.
Untuk perkara cerai gugat, 597 perkara dikabulkan, 58 perkara dicabut, 11 perkara ditolak, 11 perkara digugurkan, 4 perkara dicoret, 1 perkara tidak diterima.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
Sementara, untuk cerat talak, 174 perkara dikabulkan, 22 perkara dicabut,1 perkara ditolak dan 6 perkara digugurkan.
“Jadi total penyelesaian perkara cerai gugat 682 perkara dan menyisakan 172 perkara. Sedangkan total penyelesaian perkara cerai talak 203 dan menyisakan 48 perkara,” pungkasnya.
Didominasi Pasangan Usia Produktif
Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2020 ini masih cukup tinggi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan Arifin, dari sekitar 1.500 lebih perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tenggarong, terdapat sekitar 1.000 perkara perceraian.
Sementara selebihnya perkara lain seperti permohonan waris, dispensasi kawin atau isbat nikah dan asal usul anak.
“Tapi memang yang terbanyak cerai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait perkara perceraian yang pihaknya tangani tahun 2020 ini terdapat hampir semua kalangan mulai dari pejabat hingga masyarakat biasa yang melakukan perceraian.
Baca juga: POLISI Tolak Laporan Relawan Jokowi Terkait Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Langkah Berikutnya?
Baca juga: TERKUAK! Motif dan Alasan Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi Hingga Somasi Trans7
Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau