Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil

Diminta Jokowi satu suara, makin banyak Gubernur tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Indar Parawansa susul Ridwan Kamil

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNKALTIM.CO - Diminta Jokowi satu suara, makin banyak Gubernur tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Indar Parawansa susul Ridwan Kamil.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Beberapa Gubernur di Tanah Air pun terang-terangan menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai akan menyengsarakan buruh.

Terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sumsel Herman Deru menyusul Ridwal Kamil dan Gubernur lain yang lebih dulu menolak Omnibus Law.

Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang kontroversi dari berbagai pihak.

UU Cipta Kerja dianggap banyak orang bisa merugikan kaum buruh hingga berbuntut aksi demo besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia.

Pengakuan Mengejutkan Demonstran UU Cipta Kerja, Dipaksa Ngaku Provokator, Kapolres Tak Tinggal Diam

 Lengkap, Hasil Pertemuan Menaker dan Ketum PBNU Soal UU Cipta Kerja, Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

 Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Rem Darurat Anies Ampuh? Ada Datanya, Sempat Ditolak Menteri Jokowi

 Makin Banyak Gubernur yang Susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X Tolak UU Cipta Kerja

Sejumlah gubernur juga telah mengambil langkah menolak UU tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

1. Sumatera Barat

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).

Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.

Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.

 Kronologi Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Dibekuk Polisi, Tak Ungkap Lokasi Jasad Bocah

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved