Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Pakar Hukum Sebut Anak Buah Idham Aziz tak Bisa Tetapkan Tersangka
Draf UU Cipta Kerja belum final, pakar hukum sebut anak buah Idham Aziz tak bisa tetapkan tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Draf UU Cipta Kerja belum final, pakar hukum sebut anak buah Idham Aziz tak bisa tetapkan tersangka
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, polisi belum dapat menetapkan tersangka terhadap terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Lantaran hingga saat ini belum ada draf final UU Cipta Kerja, karenanya apabila polisi menetapkan tersangka adalah prematur.
Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.
"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Diketahui, anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja.
• Heboh hingga Viral, Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Outfit Demo Disorot, Helm 9 Jutaan
• Masih Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Besok FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Gelar Aksi di Istana
• Analisis Pengamat Politik soal Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh
• Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil
Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.
Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.
"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada.
Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.
Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.
Menurut Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa terjadi secara berulang.
• SEJUMLAH Fakta Pacar Ayu Ting Ting, Adit Jayusman, Ada Soal Mantan, Segera Bagi Undangan Pernikahan?
• LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD dan Kelas 4-6 SD, Hari Ini Senin 12 Oktober 2020
"Jika tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," tutur dia.
Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sosok VE yang kini berstatus tersangka hoaks UU Cipta Kerja
Penelusuran Tribun-medan.com, VE adalah inisial Videlya Esmerella.
Nama Videlya Esmerella awalnya diungkap aku facebook Arul Odhe Mina yang meminta polisi membebaskan sosok perempuan yang kini mendekam di sel Mabes Polri.
Alasannya postingan Videlya Esmerella merupakan wujud kekecewaan tersangka atas pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu demo di pelbagai daerah di Indonesia.
Berikut postingan lengkap Arul Odhe Mina tentang Videlya Esmerella:
Saya adalah warga negara yang taat
Pancasila dan UUD 1945 adalah roh NKRI yang wajib saya taati
Saya sebagai warga negara yang sadar dalam kehidupan bernegara tentu menolak kesewenang-wenangan, menolak tindakan represif, menolak kesadaran kritis di bungkam apalagi sampai ada tindakan penangkapan warga negara yang dalam posisi bertanya atas kebijakan pemerintah.
• Daftar Kartu Prakerja, Alamat Situs Prakerja yang Resmi Hanya www.prakerja.go.id, Waspada Penipuan
• Klasemen MotoGP 2020 Seusai GP Prancis, Masih di Puncak, Quartararo Dipuji Rossi, Alex Marquez?
Undang-undang Omnibus Law yang sudah di tetapkan di kritisi oleh sejumlah elemen rakyat. Kritis yang di sampaikan melalui aksi demonstrasi adalah salah satu cara Rakyat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang di jamin oleh undang-undang.
Perìhal kawan kami yang di tangkap polisi dengan tuduhan menyebar Hoax isi undang-undang cipta karya adalah sudah menjadi tugas Kepolisian dan kami memohon agar dapat di bijaksanai. Sebab, masih ada beberapa bentuk yang di duga informasi Hoax lebih fatal dari apa yang telah di lakukan oleh kawan kami Videlya Esmerella.
Dengan demikian, kami sebagai warga negara yang sadar dan taat memohon dan mendesak Kapolri untuk segera membebaskan kawan kami Videlya Esmerella dengan alasan bahwa tindakan yang di duga menyebar Hoax teraebut tidak lebih dari sekedar kekecewaan atas pengesahan RUU Omnibus Law.
Saya pun secara pribadi mendukung kepolisian mendindak tegas penyebar Hoax jika itu benar-benar terbukti. Dan sy jg memohon kepada kepolisian Republik Indonesia bahwa tindakan tersebut boleh jadi ekspresi kekecewaan dan kami yakin kawan kami tidak bermaksud menyebar Hoax.
Postingan ini membuat netizen membongkar sosok Videlya Esmerella.
Termasuk netizen mengirimkan capture akun twitter Videlya Esmerella @videlyaeyang.
Ternyata Videlya Esmerella punya blog https://redrebellion1917.blogspot.com/ dan menulis di kompasiana https://www.kompasiana.com/videlyae.
Di blognya, https://redrebellion1917.blogspot.com, Videlya Esmerella menuliskan opininya tentang RUU Omnibus Law berjudul: RUU Omnibus Law Meruntuhkan Pendidikan Kita
Sedangkan di kompasiana, tulisan terakhir Videlya Esmerella adalah empat bulan lalu sebuah puisi berjudul: Melukis Puisi.
• JANGAN KLIK Prakerja.vip! WWW.PRAKERJA.GO.ID Daftar Prakerja Gelombang 11 Online 2020, Kapan Dibuka?
• Cara Daftar Bansos Tunai Facebook untuk UMKM, Total Dana Rp 12,5 M, Syarat dan Kriteria Pendaftaran
• Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil
• Aurel Masuk 10 Wanita Asia Terseksi 2020, Kelebihan Kekasih Atta Halilintar Disorot Penggemar
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks" dan tribun-medan.com dengan judul Ternyata Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella, Penulis Blogger yang Mengaku Marxist.