Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja
Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker bahas UU Cipta Kerja tak mempan, PBNU gugat UU Cipta Kerja
TRIBUNKALTIM.CO - Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker bahas UU Cipta Kerja tak mempan, PBNU gugat UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyambangi kediaman Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Diketahui, PBNU merupakan salah satu organisasi yang menolak pengesahan Omnibus Law, UU Cipta Kerja.
Selain ke PBNU, Menaker juga dijadwalkan menyambangi Muhammadiyah untuk menjelaskan hal serupa.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Selain bersilaturahmi dengan pengurus PBNU, Ida mengatakan ia memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Said Aqil Siradj terkait klaster ketenagakerjaan yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.
• Lengkap, Isi Pesan Berantai WhatsApp Ajak Demo di Istana Presiden, Target Mengerikan Jokowi Lengser
• Waktu Terbatas, Daftar Bantuan UMKM Facebook 12,5 M, www.facebook.com/business/small-business/grants
• Pengakuan Mengejutkan Demonstran UU Cipta Kerja, Dipaksa Ngaku Provokator, Kapolres Tak Tinggal Diam
• Lengkap, Hasil Pertemuan Menaker dan Ketum PBNU Soal UU Cipta Kerja, Lanjut ke Mahkamah Konstitusi
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Ida Fauziyah memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Menurut Ida Fauziyah, setelah didiskusikan, Said Aqil Siradj menjadi lebih memahami duduk persoalan.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," katanya.
Merespons hal tersebut Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Merespons pernyataan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kiai Said Aqil Siradj menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan uji materi kembali atau judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK) meski dirinya telah mendapat penjelasan.
Ida juga berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.
Ida meyakinkan bahwa pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.
Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.
Belum Ada Draft Final
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, polisi belum dapat menetapkan tersangka terhadap terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Lantaran hingga saat ini belum ada draf final UU Cipta Kerja, karenanya apabila polisi menetapkan tersangka adalah prematur.
Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.
"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Diketahui, anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja.
• Heboh hingga Viral, Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Outfit Demo Disorot, Helm 9 Jutaan
• Masih Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Besok FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Gelar Aksi di Istana
• Analisis Pengamat Politik soal Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh
• Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil
Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.
Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.
"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada.
Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.
Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.
Menurut Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa terjadi secara berulang.
• SEJUMLAH Fakta Pacar Ayu Ting Ting, Adit Jayusman, Ada Soal Mantan, Segera Bagi Undangan Pernikahan?
• LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD dan Kelas 4-6 SD, Hari Ini Senin 12 Oktober 2020
"Jika tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," tutur dia.
Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambangi Ketua Umum PBNU Jelaskan UU Cipta Kerja, Menaker: Saya Kira Beliau Mengerti... ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/12/063200326/sambangi-ketua-umum-pbnu-jelaskan-uu-cipta-kerja-menaker-saya-kira-beliau.
