Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor Seminggu Sekali
Polda Metro Jaya menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap 8 orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (20/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI
- Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster, masing-masing terdiri dari lima dan tiga orang
- Para tersangka tidak ditahan, tetapi diwajibkan melapor seminggu sekali sebagai bentuk pengawasan proses hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menetapkan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena para tersangka tidak ditahan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan melapor secara rutin.
“Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Soroti Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo: Yang Berlarut-larut Justru Jokowi
Wajib lapor sebagai pengganti penahanan
Menurut Kombes Budi, meski tidak ditahan, kedelapan tersangka dikenakan kewajiban melapor seminggu sekali.
Mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota, asalkan tetap memenuhi kewajiban tersebut.
“Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkasnya.
Baca juga: Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice, Roy Suryo: Harus Kesepakatan Dua Belah Pihak
Dua klaster tersangka
Polisi membagi penetapan tersangka ke dalam dua klaster:
- Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Alasan Tidak Ditahan
Di pemeriksaan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Saat itu, proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.
Baca juga: Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kami Tidak Pernah Mendesak-desak
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
