Pilkada Balikpapan
Tak Ada Unsur Kampanye, Bawaslu Balikpapan Hentikan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Rahmad Masud
Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ) menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ) menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut terkait money politic atau politik uang yang dituduhkan pada pasangan calon Rahmad Masud - Thohari Azis (RT).
"Kasus video RM bagi-bagi uang kita hentikan karena tidak ada unsur kampanye,” ungkap Komisioner Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah.
Laki-laki yang kerap disapa Topan itu menambahkan, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran yang ditangani.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Pertama, terkait laporan dugaan money politik yang dihentikan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilihan.
Sedangkan satu laporan lain terkait dugaan bagi-bagi beras diputuskan untuk diteruskan ke Polresta Balikpapan.
"Laporan bagi-bagi beras diteruskan ke Polresta Balikpapan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan,” katanya.
Menurut Komisioner Bawaslu lainnya, Dedi Irawan, berdasar rapat pleno yang dilakukan sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan.
Ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan. Terlapor merupakan tim pemenangan paslon Rahmad-Thohari, atas kegiatan bagi-bagi beras.
"Tanggal 9 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita, Bawaslu Balikpapan meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana yang diregistrasi tanggal 4 Oktober lalu," terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Kota Balilpapan melakukan penanganan selama 5 hari kalender.
Dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi sebanyak 4 orang dan ahli pidana untuk mengklarifikasi laporan masyarakat tersebut.
Hasil Klarifikasi Diplenokan
Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ) melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan tindakan money politik itu ditujukan kepada Calon Walikota Balikpapan Rahmad Masud.
"Hari ini kita menindaklanjuti laporan yang masuk tanggal 1 Oktober lalu, kita undang terlapor dan pelapor untuk klarifikasi," kata Komisioner Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan, Jumat (9/10/2020).
Rahmad Masud diperiksa atas laporan salah seorang warga atas nama Ahmad Yani, yang menyebut Rahmad Masud telah melakukan praktik money politik berdasarkan video yang diterima.
Dalam video yang diserahkan oleh pelapor, Rahmad Masud diduga membagikan sejumlah uang kepada warga ketika berada di kawasan Masjid Islamic Center Balikpapan.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 25 September 2020, setelah Rahmad Masud telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 23 September 2020.
Namun tidak bisa langsung diproses karena belum memenuhi persyaratan formil materil.
Sehingga laporan yang bersangkutan baru bisa diregistrasi pada 4 Oktober 2020.
“Setelah ini kita akan melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan status dari laporan ini," ujarnya.
"Apakah kasusnya akan kita proses sebagai pidana pelanggaran pemilihan atau ternyata termasuk dalam dugaan pelanggaran lainnya," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Dedi, jika terbukti dugaan tersebut masuk pelanggaran lain, maka ia akan menghentikan laporan seperti kasus sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini Bawaslu Balikpapan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari terlapor dan dua orang saksi ahli pada 8 Oktober 2020 kemarin.
Rahmad Masud Beri Klarifikasi
Calon Walikota Balikpapan Rahmad Masud mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Kedatangannya kali ini terkait undangan klarifikasi atas dugaan praktik money politik yang dilaporkan salah satu warga.
Laporan tersebut disampaikan pelapor atas nama Ahmad Yani pada 1 Oktober 2020 kepada Bawaslu.
Usai menjalani pemeriksaan, Rahmad Masud mengatakan apa yang dituduhkan kepadanya semuanya tidak benar.
Menurutnya, dia sudah sejak lama sudah rutin pada tiap Jumat membagikan infak kepada masyarakat.
"Semua laporan yang ditujukan kepada saya itu tidak benar," kata Rahmad Masud, Jumat (9/10/2020).
“Kalaupun ada pemberian, saya kira semua teman-teman sudah tahu ya, kalau setiap hari Jumat saya selalu berinfak bukan hanya 10 orang, tapi ribuan orang tapi karena pandemi ini kita batasi dulu,” ujarnya.
Rahmad Masud mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
“Ini adalah hal yang biasa dalam politik. Ya ini namanya dinamika, kita memenuhi panggilan," ujarnya.
Sebagai calon pemimpin, Rahmad Masud juga wajib memiliki iktikad untuk hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Saya pikir juga laporan itu tidak prinsip, karena memang saya sudah juga cuti tanggal 26 September sebagai Wakil Walikota,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Masud - Thohari Aziz, Agus Amri turut menjelaskan perkara kliennya.
Laki-laki berbadan ramping itu mengatakan bahwasannya ada 21 pertanyaan yang diklarifikasi oleh kliennya Rahmad Masud.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Sementara, lanjutnya, ketika melakukan pembagian sejumlah uang, kliennya saat itu masih berstatus aktif sebagai Wakil Walikota Balikpapan.
Dari penjelasannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 September 2020.
Sedangkan Rahmad Masud baru cuti sebagai Wakil Walikota Balikpapan untuk berkampanye pada tanggal 26 September 2020.
“Saya sangat menyesalkan dengan adanya laporan ini, karena yang bersangkutan ini memang semua kenal merupakan sosok yang dermawan dan rutin membagikan infak setiap hari Jumat,” tambahnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)