Waktu Terbatas, Daftar Bantuan UMKM Facebook 12,5 M, www.facebook.com/business/small-business/grants
Waktu terbatas, daftar bantuan UMKM Facebook Rp 12,5 miliar, www.facebook.com/business/small-business/grants
TRIBUNKALTIM.CO - Waktu terbatas, daftar bantuan UMKM Facebook Rp 12,5 miliar, www.facebook.com/business/small-business/grants.
Aplikasi media sosial Facebook memberikan bantuan UMKM di Indonesia.
Bantuan ini bisa diakses pelaku UMKM dengan nilai total Rp 12,5 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkop UMKM juga telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 juta.
Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah ( UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi covid-19.
Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
• Pengakuan Mengejutkan Demonstran UU Cipta Kerja, Dipaksa Ngaku Provokator, Kapolres Tak Tinggal Diam
• Lengkap, Hasil Pertemuan Menaker dan Ketum PBNU Soal UU Cipta Kerja, Lanjut ke Mahkamah Konstitusi
• Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Rem Darurat Anies Ampuh? Ada Datanya, Sempat Ditolak Menteri Jokowi
• Makin Banyak Gubernur yang Susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X Tolak UU Cipta Kerja
Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.
Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.
“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online.
Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).
Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun
- Usaha terdampak pandemi covid-19
- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia
- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner" Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera
- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.
Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook.
Berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.
Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020
Dilansir Kompas.com, waktu pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
Program bagi pelaku UMKM yang terkena pandemi covid-19 ini awalnya akan selesai pada September 2020 yang lalu.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
• Blak-Blakan, Luhut Pandjaitan Bongkar Penunggang Demo UU Cipta Kerja, Terlihat Ngebet Jadi Presiden
"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.
Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.
Pasalnya bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.
Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.
Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.
"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?
• Anak Buah Idham Azis Dikepung Massa Demo UU Cipta Kerja, Tak Disangka Penyelamat Polisi Sosok Pemuda
• Respon Pengusaha Atas Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Kadin: Mereka kan Butuh Lapangan Kerja
Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.
Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.
Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara akses
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:
- Dinas yang membidangi
- Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon
- Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
• Dulu Ikut Aksi Tolak RKUHP, Kemana 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja? Begini Kabarnya
Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Surat keterangan usaha Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.
• LENGKAP Jadwal MotoGP Le Mans 2020, Live Race Trans7, Quartararo Kagumi Rossi, Tapi Marquez Terbaik
Selain hal di atas, Menkop menegaskan bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/12/070600426/prosedur-cara-mendapat-bantuan-umkm-rp-12-5-miliar-dari-facebook?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/messenger-rooms-facebook-25042020.jpg)