Demo Mahasiswa Kaltim Berlanjut

12 Oktober, Demo UU Cipta Kerja di Samarinda Ricuh, Mahasiswa Polnes Dilarikan ke RSUD AW Sjahranie

Dalam aksi lanjutan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim )

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Kericuhan aksi massa setelah aparat penegak hukum memaksa massa aksi yang mayoritas mahasiwa ini membubarkan diri lantaran sudah melewati batas jam penyampaian hak di muka umum di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (12/10/2020) malam. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam aksi lanjutan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ), Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 12 Oktober 2020 berakhir dengan kericuhan.

Massa yang berjumlah ribuan, sedari siang berorasi hingga akhirnya bertahan guna dapat bertemu oleh unsur pimpinan DPRD Kaltim serta pihak terkait agar aspirasi mereka tersampaikan.

Lebih dari pukul 18.00 Wita kemarin, penyampaian pendapat dari massa aksi yang tetap membuat pihak penegak hukum yaitu polisi, memaksa massa mundur dan membubarkan diri.

Gas airmata, water canon dan pengurai massa dikerahkan tadi malam. Massa pun berlarian hingga kembali ke titik awal kumpul (Islamic Center).

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Tak sedikit mahasiswa menjadi korban, medis pun bolak-balik harus membawa mahasiswa menggunakan ambulans ke rumah sakit terdekat karena banyak menghirup gas air mata.

Tak terkecuali, Riski Gunawan (20) seorang mahasiswa yang tercatat menjalankan studi Ilmu Administrasi Bisnis di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).

Keterangan saksi di lapangan yang didapat Tribunkaltim.co, Riski mengalami cidera parah dibagian leher diduga mendapat pukulan serta terinjak saat massa aksi kocar-kacir menuju titik awal, hingga harus mendapat perawatan di RSUD AW Syahranie dari tadi malam, saat tim medis membawanya.

Wakil Presiden Mahasiswa Polnes, Muhammad Firdaus yang menemani perawatan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian yang menimpa salah satu rekannya, tidak hanya Riski, bahkan mahasiswa(i) lain juga dilarikan akibat terlalu banyak menghirup gas air mata.

"Kami tidak melihat secara langsung siapa (oknum) yang memukul dan menginjak rekan kami (Riski) tepat dibagian leher. Tidak ada korban luka serius lain dari Polnes hanya beliau saja, yang lain mendapat perawatan karena banyak menghirup gas air mata semalam," Jelas Daus, sapaan akrabnya, Selasa (13/10/2020) pagi.

Ia juga mengungkapkan, bahwa rekannya dibawa oleh medis membawa ambulans sesaat setelah terkapar. Medis membawa sempat Riski ke Klinik Islamic Center yang berada tak jauh dari lokasi kericuhan.

Kondisi yang tidak memungkinkan, akhirnya pihak Klinik menyarankan membawa ke RS Samarinda Medika Citra (SMC), sebelum akhirnya dibawa ke RSUD AW Syahranie

"Rekan saya (Riski) langsung dibawa ke RSUD AW Syahranie, karena di dua tempat menyarankan agar segera mendapat perawatan karena adanya cidera serius (bagian leher)," ungkapnya

Disinggung mengenai kabar yang beredar Daus pun memberikan pernyataan bahwa rekannya dalam kondisi responsif.

Pihak RSUD AW Sjahranie Samarinda yang semalam memeriksa secara intensif keseluruhan kondisi Riski, memastikan cidera parah dibagian leher tidak mengakibatkan insiden fatal.

"Alhamdulillah, rekan saya langsung diberikan perawatan intens oleh pihak Rumah Sakit, sempat di rontgen memastikan keadaan cideranya, tidak patah leher seperti yang dikabarkan, kami bersyukur," ucap Daus.

Riski pun sudah dijemput semalam oleh pihak keluarga, mahasiswa asli Kelurahan Noha Boan, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu ini, sudah berada dirumah dan menjalani rawat jalan akibat cidera yang dialaminya.

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa perguruan tinggi kembali aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim. Mahasiswa menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Ratusan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melakukan aksi longmarch dari Islamic Center.

Mereka tiba di depan kantor DPRD Kaltim pukul 14.45 wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Berau Juga Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD

Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Heboh 'Anak Sultan' Ikut Demo UU Cipta Kerja, Outfitnya Mahal, Helm Hingga Sarung Tangan

Beberapa mahasiswa membawa poster untuk meminta mencabut Omnibus Law.  Orator aksi membuktikan unjuk rasa kali ini secara damai.

"Angkat tangan kiri kalian, angkat tangan kanan kalian juga. Kita tidak membawa batu bapak-bapak," ucap salah satu peserta aksi.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu

Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy, Jino dan Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved