Demo Mahasiswa Kaltim Berlanjut
Demo UU Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Balikpapan Dirusak, Sabaruddin Panrecalle: Itu Uang Rakyat
Rusaknya pagar gedung tempat wakil rakyat DPRD Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rusaknya pagar gedung tempat wakil rakyat DPRD Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Kerusakan pagar tersebut terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu. Massa aksi menceba menerobos masuk namun tak berhasil melewati penjagaan di gedung DPRD Balikpapan.
"Dari segi kerugian anda bisa taksir sendiri berapa kerusakan pagar ( DPRD Balikpapan )," kata Sabaruddin kepada Tribunkaltim.co, di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Selasa (13/10/20).
Sesuai dengan slogan yang banyak disuarakan mahasiswa, gaji dan infrastruktur Dewan merupakan uang rakyat.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Maka menurut Sabaruddin hal tersebut akan kembali lagi ke masyarakat untuk membiayai adanya kerusakan infrastruktur imbas kericuhan.
"Mau tidak mau infrastruktur itu juga diperbaiki. Sekarang mereka yang merusak itu juga kan uang rakyat semua," ujarnya.
Polirisi partai Gerindra ini menyebut, sejatinya DPRD Balikpapan tak alergi dan tak menolak adanya aksi unjuk rasa alias demo.
Ia justru mengapresiasi bentuk protes mahasiswa itu. Bahkan demo yang dilakukan dilindungi oleh Undang-Undang.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
Namun dengan catatan, menjaga ketertiban, menjaga keamanan, dan unjuk rasa yang tidak merusak fasilitas sekitar.
"Kalau merusak sudah lain konteksnya. Karena itu kami sampaikan ke mahasiswa silahkan berdialog," tuturnya.

Beberapa langkah menanggapi aksi juga telah dilakukan Dewan. Mulai dari ajakan diskusi, hingga memfasilitasi tuntutan suara massa ke gedung Senayan.
"Mosi tidak percaya ini kita sampaikan bersama ke Senayan tapi mereka tidak mau malah cenderung berbuat kerusakan, yang rugi kita semua," imbuhnya.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.
Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.
Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.
"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.
Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.
"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.
Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.
Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.
Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.
"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.
Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.
Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.
"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Miftah Aulia dan Heriani)