Dikendalikan dari Dalam Lapas, Polresta Samarinda Bongkar Praktik Transaksi Narkoba, 3 Orang Dibekuk

Pengungkapan kasus narkotika oleh Satreskoba Polresta Samarinda yang melibatkan tiga pelaku yaitu PT, AR dan FH, menyimpan kisah lain. Di Mako Polre

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketiga pelaku tertunduk saat digelandang petugas kepolisian usai pres rilis di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pengungkapan kasus narkotika oleh Satreskoba Polresta Samarinda yang melibatkan tiga pelaku yaitu PT, AR dan FH, menyimpan kisah lain. 

Di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pelaku yang berperan sebagai kurir, FH (32) yang diamankan petugas karena keterlibatannya hanya bisa tertunduk lesu saat ditemui awak media. 

FH dihadapan awak media, dengan terpaksa menerima tawaran menjadi kurir barang haram tersebut untuk biaya berobat anaknya yang sedang menderita sakit. 

"Kenal dengan pelaku PT (warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, sebagai otak pelaku) berawal sering membeli (sabu) ke dia. Iya saya juga pemakai (sabu)," sebut FH, Selasa (13/10/2020)

Beberapa kali membeli pada PT, FH mendapat tawaran menjadi kurir dengan upah Rp 150-300 ribu sekali antar. 

"Saya terpaksa melakukan (menjadi kurir), karena memang butuh uang untuk pengobatan anak, sudah sakit berbulan-bulan. Tapi saya tidak tahu jumlahnya sebesar ini (berat sabu 1,022 gram brutto)," ungkap FH.

FH juga bercerita bahwa sebelumnya ia bekerja sebagai buruh bangunan, lantaran pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang penyebarannya kian masif, akhirnya pekerjaan satu-satunya yang menjadi pegangan hidup tak lagi dilakoninya.

"Kalau anak hanya satu dan masih kecil," sambungnya.

Sedangkan pelaku AR yang menjadi perantara diiming-imingi oleh otak pelaku PT sebesar Rp 10 juta untuk satu kali pengerjaan barang haram kepada kurir. 

Karena upah yang besar, langsung disetujui oleh pelaku AR yang juga bekerja sebagai buruh bangunan, perintah PT untuk menjemput barang haram yang telah disiapkan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang

Belum sempat mendapat upah yang dijanjikan, AR justru lebih dulu diamankan petugas kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda.

Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Anggota Brimob dan TNI Didatangkan dari Daerah, Segenting Apa DKI?

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Balikpapan Dirusak, Sabaruddin Panrecalle: Itu Uang Rakyat

Baca juga: 2 Versi Pesan Berantai WhatsApp, Demo UU Cipta Kerja & Lengserkan Jokowi, Polisi Tak Tinggal Diam

"Lewat sambungan telpon saja sama dia (PT), meminta tolong antarkan barang. Tahu saya kalau itu sabu. Dia (PT) dapat nomor saya dari temen yang pernah nukang di rumahnya dulu," ucap AR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved