Dikendalikan dari Dalam Lapas, Polresta Samarinda Bongkar Praktik Transaksi Narkoba, 3 Orang Dibekuk
Pengungkapan kasus narkotika oleh Satreskoba Polresta Samarinda yang melibatkan tiga pelaku yaitu PT, AR dan FH, menyimpan kisah lain. Di Mako Polre
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketiga pelaku tertunduk saat digelandang petugas kepolisian usai pres rilis di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Meski menyesali perbuatannya yang baru pertama dilakukan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Akibat perbuatannya, kini kedua buruh bangunan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)