Demo Tolak UU Omnibus Law
Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( Peneliti LIPI ), Prof Hermawan Sulistyo, mengatakan kerusuhan yang terjadi bersamaan aksi
Tidak Ada Batas Jelas
Hermawan menyayangkan aksi-aksi mahasiswa yang tidak memberi batas jelas untuk memisahkan dari kelompok perusuh.
Pada era demonstrasi tahun 1998, mahasiswa membuat batas dari tali rafia untuk membedakan dengan massa nonmahasiswa.
Sebelumnya, pemerintah melempar dugaan adanya dalang intelektualis di balik kerusuhan yang terjadi saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kerusuhan tersebut telah direncanakan dan terorganisasi.

Mahfud MD mengatakan, aparat tidak menangkap satu pun orang karena melakukan demo tanpa terlibat aksi kerusuhan.
"Puluhan ribu (yang demo) tidak diapa-apain. Ada 243 orang (ditangkap) itu karena merusak, melempar, menjarah, membakar itu yang sekarang ditangkap," kata Mahfud MD dalam tayangan Kompas TV Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Mahfud mengatakan terkait kerusuhan, terjadi pola yang sama di berbagai kota yang menguatkan dugaan kerusuhan telah direncanakan.
"Pastilah by design, karena polanya sama, ada demo besar ada yang bikin coret-coretan membakar," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan tentang dugaan serupa yang dilontarkan oleh Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.