Darurat Narkoba

Tersangka Merasa Dijebak, Mengirim Sabu ke Balikpapan dengan Kamuflase Mobil Bermuatan Telur 23 Ikat

Si tersangka merasa dijebak, mengirim sabu dari Samarinda ke Balikpapan dengan kamuflase mobil bermuatan telur

Editor: Budi Susilo
TribunnnewsBogor.com/Yudhi Maulana
ILUSTRASI telur. Si tersangka merasa dijebak, mengirim sabu dari Samarinda ke Balikpapan dengan kamuflase mobil bermuatan telur. 

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Modus tersebut tidak membikin kepolisian habis akal.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan, anggota yang dikerahkan pun turut menggunakan metode yang sama, yaitu penyamaran.

Kondisi kendaraan roda empat sebagai barang bukti yang diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara Kota Balikpapan, menyamar jadi pedagang telur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kondisi kendaraan roda empat sebagai barang bukti yang diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara Kota Balikpapan, menyamar jadi pedagang telur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH

"Kita berpura-pura sebagai pembeli. Kita pesan narkoba jenis sabu dari Samarinda. Setelah pemesanan kami diterima, kemudian mereka kirimkan kurir ke Balikpapan," tutur Kompol Mukhamad Masud.

Baca juga: Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram

Baca juga: Tak Sampai 1 Jam, Polisi Ciduk Dua Warga di Bengalon Gegara Kepergok Simpan Sabu

Kurir tersebut, sambung Kompol Mukhamad Masud, menggunakan mobil jenis pick-up berwarna hitam dengan muatan telur sebanyak 23 ikat.

"Setelah anggota kami bertemu dengan si kurir, kemudian kita gelandang ke ATM. Seketika kami bekuk pelaku. Melihat gelagat anggota seperti itu, KA lempar narkoba tersebut dari kantongnya," urainya.

Sanksi Bagi Pelaku Narkoba

Soal sanksi, Kompol Mukhamad Masud menerangkan KA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 114 ayat (2) sendiri berbunyi terdakwa dijerat pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3.

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Sementara, jika KA didakwa dengan pasal 112 ayat (2), maka akan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.

Termasuk denda paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved