Darurat Narkoba
Tersangka Merasa Dijebak, Mengirim Sabu ke Balikpapan dengan Kamuflase Mobil Bermuatan Telur 23 Ikat
Si tersangka merasa dijebak, mengirim sabu dari Samarinda ke Balikpapan dengan kamuflase mobil bermuatan telur
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Si tersangka merasa dijebak, mengirim sabu dari Samarinda ke Balikpapan dengan kamuflase mobil bermuatan telur.
Terduga pelaku pemilik sabu yang bersandiwara menjadi pedagang telur, akui merasa dijebak.
KA, terduga pekaku pembawa sabu ketika dikonfirmasi, mengaku dijebak.
Sehingga pada awalnya dia tidak mengetahui bahwa sepanjang perjalanannya ke Balikpapan membawa barang haram.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
"Saya dijebak, Pak. Pertamanya saya belum tahu ( bawa sabu )," sebut KA.
Baca juga: Masa Cekal Habis, Habib Rizieq Shihab Balik ke Indonesia, Agenda Pimpin Revolusi, Respon Istana?
Baca juga: NEWS VIDEO Rizky Billar Mendadak Sakit, Lesty Kejora Posting Foto Genggam Tangan Diinfus
Mengenai barang bukti yang diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara berupa sepaket sabu seberat sembilan gram.
Dan satu unit mobil jenis pick-up yang digunakan sebagai sarana pengantaran.
Menyamar jadi Pedagang Telur
Sepak terjang bisnis barang haramnya berjalan mulus, KA ( 27) menyamar menjadi pedagang telur.
Sama dengan KA, polisi yang meringkusnya juga menyamar.
Kini KA menyandang status tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus sekitar pukul 22.50 WITA, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Modus tersebut tidak membikin kepolisian habis akal.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan, anggota yang dikerahkan pun turut menggunakan metode yang sama, yaitu penyamaran.

"Kita berpura-pura sebagai pembeli. Kita pesan narkoba jenis sabu dari Samarinda. Setelah pemesanan kami diterima, kemudian mereka kirimkan kurir ke Balikpapan," tutur Kompol Mukhamad Masud.
Baca juga: Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram
Baca juga: Tak Sampai 1 Jam, Polisi Ciduk Dua Warga di Bengalon Gegara Kepergok Simpan Sabu
Kurir tersebut, sambung Kompol Mukhamad Masud, menggunakan mobil jenis pick-up berwarna hitam dengan muatan telur sebanyak 23 ikat.
"Setelah anggota kami bertemu dengan si kurir, kemudian kita gelandang ke ATM. Seketika kami bekuk pelaku. Melihat gelagat anggota seperti itu, KA lempar narkoba tersebut dari kantongnya," urainya.
Sanksi Bagi Pelaku Narkoba
Soal sanksi, Kompol Mukhamad Masud menerangkan KA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat (2) sendiri berbunyi terdakwa dijerat pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3.
Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone
Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab
Sementara, jika KA didakwa dengan pasal 112 ayat (2), maka akan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
Termasuk denda paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)