Breaking News

Isi WhatsApp Pentolan KAMI Jadi Bukti Polisi, Eks Panglima TNI Tak Tinggal Diam: Sering Terjadi

Isi WhatsApp pentolan KAMI jadi bukti polisi, Eks Panglima TNI tak tinggal diam: Sering terjadi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Feryanto Hadi
Momen Gatot Nurmantyo berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Isi WhatsApp pentolan KAMI jadi bukti polisi, Eks Panglima TNI tak tinggal diam: Sering terjadi.

Beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) dibekuk polisi berkaitan dengan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Percakapan WhatsApp menjadi bukti polisi untuk menjerat para petinggi KAMI.

Eks Panglima TNI yang kini menjadi Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo pun tak tinggal diam melihat anggotanya dijadikan tersangka.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo akhirnya angkat bicara soal penangkapan delapan aktivisnya terkait demo Undang-undang Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyo menduga ponsel sejumlah anggota KAMI telah diretas sebelum akhirnya diciduk polisi.

Baca juga: Derby Della Madoninna Hambar, Pemain Pilar Inter Milan & AC Milan Absen, Adu Jitu Kedua Pelatih

Baca juga: LENGKAP Ramalan Zodiak 15 Oktober 2020: Kondisi Aries Hari Ini Down, Ada Saran Penting untuk Scorpio

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 15 Oktober 2020, Cancer Kesepian Sedangkan Virgo Bersemangat

Baca juga: JPS Kemnaker Lebih Menarik dari Prakerja Gelombang 11? Login www.kemnaker.go.id untuk Daftar

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/10/2020), Gatot Nurmantyo bahkan menduga ponsel para aktivis KAMI sudah digandakan.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu.

Sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," ujar Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Gatot mengungkapkan, hal-hal semacam itu sudah sering terjadi pada aktivis yang kritis pada kekuasaan negara.

"Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," kata dia.

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkapkan penolakannya soal tindakan anarkis yang dihubungkan dengan organisasi KAMI.

Gatot menyebut KAMI pihaknya memberi kebebasan pada para pendukung untuk melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja sebagai hak konstitusi.

"Kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," ucapnya.

Sehingga, Gatot meminta polisi agar membebaskan para tokoh KAMI, mulai dari Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan yang terancam Undang-Undang ITE.

Menurut Purnawirawan 60 tahun ini, Undang-Undang ITE sebagai pasal karet.

Ia meminta agar jangan hanya aktivis KAMI yang dibidik, melainkan sejumlah pihak di yang mengumbar ujaran kebencian media sosial.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Mirip Israel, Video Polisi Kejar & Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata

Baca juga: Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi Isu SBY - AHY Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Medsos Tak Jelas

Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Blak-blakan, Prabowo Bocorkan Kondisi Lingkaran Jokowi, Ada Bubble, Ikut Campur Ambil Keputusan

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," ungkapnya.

Terungkap Alasan Polisi Tangkap Sejumlah Aktivis KAMI

Dari konferensi pers yang dilakukan Mabes Polri pada Selasa (13/10/2020) sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap alasan penangkapan mereka.

Dikutip dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa, Awi menjelaskan, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian demi menyerang suatu pihak tertentu.

"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan saja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan untuk individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas saran atau penghasutan," kata Awi.

Mereka kini bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Pertama Undang-undang ITE dan penghasutan.

"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE."

"Dan atau pasal 60 KUHP tentang penghasutan," ujar Awi.

Baca juga: Eks Jenderal Bongkar Komunitas LGBT TNI-Polri, Letkol Jadi Anggota, Sersan Jadi Bos, Sanksi Tegas

Jika mereka terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian, maka aktivis KAMI tersebut bisa dipenjara maksimal enam tahun.

"Untuk ancaman pidananya Undang-Undang ITE 6 tahun pidana penjara atau denda satu miliar rupiah."

"Dan untuk penghasutannya pasal 60 KUHP ancaman pidananya enam tahun pidana penjara," sambungnya.

Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polisi masih akan mendalami kasus ini.

"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.

Baca juga: Penyebab ILC Tak Tayang, Karni Ilyas Beri Isyarat Tak Bisa Bicara, Fadli Zon: Melawan Kebebasan Pers

Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.

"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."

"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Handphone Para Anggota KAMI Diretas, https://wow.tribunnews.com/2020/10/14/8-aktivis-kami-ditangkap-polisi-gatot-nurmantyo-ada-indikasi-handphone-para-anggota-kami-diretas?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved