Aksi Demo Santun dan Damai demi Kondusifitas Daerah

AKSI demo atau unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah sejak 6 hingga beberapa hari lalu, termasuk di

Editor: Tohir
ist
Aksi Demo Santun dan Damai demi Kondusifitas Daerah 

AKSI demo atau unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah sejak 6 hingga beberapa hari lalu, termasuk di Kalimantan Timur dan Kaltara. Demo yang diprakarsai aktivis mahasiswa dan buruh di Kaltim dan Kaltara ini sempat diwarnai kericuhan.

Beruntung aparat kepolisian yang menjaga jalannya aksi demo masih bisa mengendalikan massa. Ratusan massa mahasiswa dan buruh dalam aksinya tetep mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilainya tidak memihak kepentingan masyarakat, khususnya pekerja (buruh).

Unjuk rasa atau aksi demo merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasi yang diatur oleh Undang-undang. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dijelaskan:

“Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum, dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional, serta asas manfaat.”

Ketika aksi demo menjunjung tinggi demokrasi, maka dipandang sebagai hal positif dan mempunyai nilai baik di mata masyarakat. Namun ketika unjuk rasa atau demo mengabaikan demokrasi, dan tidak memperhatikan kaidah kepentingan umum, maka dipandang masyarakat sebagai hal yang tercela atau negatif.

Menyampaikan pendapat melalui aksi demo atau unjuk pada dasarnya tidak dilarang dan menjadi hak setiap rakyat yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Meski demikian ada aturan yang harus diikuti, sehingga aksi demo ini bisa berlangsung secara santun dan damai.

Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20212 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:

- Demo yang dilakukan menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
- Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia.
- Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan;
- Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

Undang-undang juga mencantumkan pasal-pasal yang harus dicermati para demonstran, agar tidak terkena sanksi akibat melanggar peraturan. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang disebutkan di atas adalah pembubaran.

Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.

Selanjutnya, Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Hindari Provokasi

Aksi demo yang berlangsung beberapa hari ini, seringkali berakhir dengan aksi anarkis dan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat. Padahal, demo yang santun dan damai tanpa melecehkan akan menarik simpati serta apresiasi dari masyarakat luas.

Tidak bisa dipungkiri, aksi demo yang melibatkan ratusan, bahkan ribuan orang berpotensi terprovokasi oleh penyusup. Belum lagi maraknya berita hoaks yang menyebarkan informasi sepotong-sepotong dan cenderung provokatif menyebar ke masyarakat.

Dalam negera yang menjunjung tinggi demokrasi, tentu tidak ada larangan untuk melalukan aksi demo atau unjuk rasa, namun bukan berarti aksi tersebut diwarnai oleh tindakan yang tidak beradab tersebut. Lakukan demo untuk menyampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan damai. Masyarakat akan bangga dan memberikan apresiasi kepada para pendemo yang melakukan aksi secara tertib dan damai.

Apalagi, saat ini tengah dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga Protokol Kesehatan saat melakukan kegiatan dengan melibatkan massa banyak, seperti unjuk rasa harus benar-benar diikuti. Seperti tetap mengenakan masker, mencuci tangan usai melakukan aktivitas, dan diusuhakan menjaga jarak.

Meski hal itu sulit dilaksanakan di tengah ribuan massa, namun untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19, suka atau tidak suka Protokol Kesehatan wajib diikuti.

Sekali lagi, menggelar unjuk rasa atau aksi demo untuk menyampaikan aspirasi dipersilakan. Asalkan, mengikuti peraturan perundangan-undangan serta bisa berlangsung secara tertib, santun, dan damai. Niat suci memperjuangan kepentingan rakyat haruslah didasari dengan tindakan yang baik. Hindari provokasi dan anarkisme.

Harapan kita dengan aksi demo yang berlangsung santun, tertib, dan damai bisa menjaga kondisifitas daerah yang tak lama lagi secera serentak akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pesta demokrasi untuk menentukan nasib daerah lima tahun ke depan. Indonesia merupakan negara yang cinta akan kedamaian, semestinya kita menjaga perdamaian itu dalam setiap momen. (*)

Oleh: Sumarsono, S. Sos
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved