Samsul Bahri, Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah R Meninggal di Tahanan, Sempat Mogok Makan Minum
Tersangka, Samsul Bahri meninggal dunia di dalam sel tahanan. Samsul Bahri meninggal dunia di usia 41 tahun di dalam dinginnya sel penjara.
"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.
Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).
Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Baca juga: SMS dari BRI untuk Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Banpres Produktif Masih Dibuka
Baca juga: Taqy Malik dan Sherel Thalib Menikah Sore Ini, Salmafina Sunan Curhat Soal Bayang-bayang Masa Lalu
Baca juga: Update Liga Italia, Akhirnya Antonio Conte Temukan Kelemahan Inter Milan Usai Dikalahkan AC Milan
Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.
Tersangka sadis ini diketahui, baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program Covid-19 Kemenkumham RI.Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden.
Sehingga, hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Secara Hukum Islam, Pelaku Pembunuhan Anak dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Wajib Diganjar Qisas
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pembunuh Bocah Inisial R & Pemerkosa Ibu Meninggal di Tahanan, Mogok Makan Minum Sampai Dehidrasi, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/10/18/pembunuh-bocah-inisial-r-pemerkosa-ibu-meninggal-di-tahanan-mogok-makan-minum-sampai-dehidrasi?page=all.