Bahas Draf Omnibus Law, Walikota Balikpapan Sebut Ada Poin IMB Ditarik, PAD Makin Seret
Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Aksi demo menolak Omnibus Law terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Aksi demo menolak Omnibus Law terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air
Beberapa kepala daerah telah menerima draf salinan Omnibus Law, salah satunya Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Seperti diketahui, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja masih menjadi topik perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat hingga saat ini.
Mulai dari mahasiswa dan serikat buruh yang menolak aturan sapu jagat tersebut, hingga kepala daerah yang masih mengkaji Omnimbus Law itu.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengaku telah menerima draf salinan terakhir UU Cipta Kerja.
Berisi 812 halaman, draf setebal itu dibawanya pulang usai pertemuan dengan APEKSI pekan lalu.
Rizal Effendi menuturkan dalam pembahasan itu, APEKSI masih akan membahas dan mengundang pakar untuk mengkaji UU Cipta Kerja.
Ia juga akan mengajak Asosiasi dari Pemerintah Kabupaten serta Asosiasi Pemerintah Provinsi.
"Apeksi akan membahas lagi, karena ada beberapa hal yang krusial," ujar Rizal Effendi kepada Tribunkaltim.co, Senin (19/10/2020).
Walikota Balikpapan dua periode itu menyatakan setuju dan sepakat bahwasannya UU Cipta Kerja secara umum dikatakan baik.
Sebab aturan tersebut akan menarik investor, membuka lapangan pekerjaan, dan mempermudah perizinan usaha.
Namun tak ditampiknya bahwa terdapat beberapa poin yang masih harus dibahas oleh kepala daerah.
"Soal ada unjuk rasa yang harus dihadapi berkaitan dengan beberapa kluster dalam Omnimbus Law," katanya.
Di antaranya terkait dengan kluster ketenagakerjaan, klaster perizinan, dan klaster perpajakan.