Bahas Draf Omnibus Law, Walikota Balikpapan Sebut Ada Poin IMB Ditarik, PAD Makin Seret

Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Aksi demo menolak Omnibus Law terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama draf salinan Omnimbus Law setebal 812 halaman. Ada beberapa poin di dalam Omnibus Law yang dirasa memberatkan daerah. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Menurutnya, ada nuansa terdegradasi semangat otonomi atau kewenangan daerah dalam hal menyangkut perizinan.

Sementara di kluster perpajakan, kekuatan fisikal daerah, sebab akan ditariknya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke pusat pemerintahan.

"Padahal itu sumber PAD kita. Kalau IMB ditarik, maka makin berat PAD kita," tuturnya.

Baca juga: MUDAH, Cara Daftar Online Bantuan UKM Facebook, Hari Ini Terakhir dan Cara Cek Dana UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ada Longsor di Samarinda, BPBD Buat Solusi akan Memberi Tumbuhan Vetiver

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Wakil Presiden RI Maruf Amin Sebut Sejalan dengan Ajaran Islam

Sehingga pada pembahasan tiga klaster tersebut, APEKSI akan secara jeli meneliti perimbangan UU Cipta Kerja agar tak memberatkan kondisi daerah.

"Kita harus lihat jangan sampai kondisi daerah makin berat. Sudah covid berbagai sumber tambahan PAD sudah tidak ada lagi. Jadi itu yang masih dibahas," tuturnya.

Sedangkan Forum Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini tengah berupaya meminta kepada Mendagri Tito Karnavian.

Permintaan itu terkait dengan dilibatkannya pemerintah daerah kepada setiap pembahasan PP dan Perpres.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved