Ekstasi Asal Penang

Tersangka Terima Ekstasi di SPBU di Samarinda, Manfaatkan Kondisi Pengamanan Demo Omnibus Law

HS, salah satu tersangka pengungkapan peredaran ekstasi asal Penang, Malaysia, mengaku diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Press rilis pengungkapan peredaran ekstasi jaringan internasional Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba (Satreskoba) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (19/10/2020) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - HS, salah satu tersangka pengungkapan peredaran ekstasi asal Penang, Malaysia, mengaku diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman.

Ia mendapat upah untuk sekali pengiriman.

Diakuinya bahwa, sebelum tertangkap oleh petugas ini adalah pengiriman yang kedua kalinya. 

"Saya dihubungi juga (oleh TN), cuma disuruh saja sama TN. Saya disuruh kontrol barang Cence (ekstasi). Pengiriman sendiri sudah dua, pertama tiga bulan lalu sebanyak 900 pil, itu di Balikpapan. Pakai jasa pengiriman ekspedisi antar negara FeDex," pengakuan HS pada awak media, Senin (19/10/2020).

Saat menerima barang kedua kalinya, HS mengaku saat itu memanfaatkan kondisi pengamanan pada demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (pada 12 Oktober, sehari sebelum ditangkap.

Saat itu petugas kepolisian banyak konsen pada pengamanan massa aksi.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Jaringan Pengedar Asal Penang di Samarinda, Ekstasi Ditemukan di Bak Sampah

Baca juga: Polresta Samarinda Masih Telusuri Pengiriman Ekstasi Dalam Jumlah Besar Asal Malaysia

Baca juga: BREAKING NEWS Ekstasi Asal Penang Malaysia Berhasil Digagalkan, Pelaku Jaringan Internasional

"Terimanya pas di SPBU, sekitar Jalan Teuku, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Janjiannya pagi hari, sekitar jam 11 sebelum demo ( Omnibus Law UU Cipta Kerja ). Yang kedua dikirim melalui ekspedisi," ucap HS.

Diberitakan sebelumnya, peredaran narkotika jenis pil ekstasi asal negeri Jiran Malaysia, tepatnya Penang berahasil digagalkan Jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena mengungkap kronologi penangkapan para pelaku yang berjumlah empat orang.

Di sebuah hotel, Jalan S. Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba (Satreskoba) mendapati pelaku pertama, HS di sebuah kamar hotel dan melakukan penggeledahan.

"Anggota lakukan penggeledahan dan mendapatkan ineks pada bak sampah kamar hotel yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu bungkus yang berisikan 98 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 36,26 Gram Netto," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Senin (19/10/2020).

Usai penangkapan HS, lalu dilakukan pengembangan lapangan oleh petugas, hingga akhirnya mendatangi tersangka lainnya yaitu TS di sekitar Jalan Meranti Gg. 02 No.60 RT.16, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar satu jam kemudian pukul 19.25 Wita.

"Pertama HS dan dikembangkan di lapangan mengarah ke pelaku lain. Dari keterangan HS masih ada barang yang dititip ke pelaku TS sebanyak 802 butir, dari pengakuan itu kami menemukan TS sedang mencuci baju lalu segera kami lakuakn penggeledahan," tegas Andika.

Sempat berkelit, pelaku TS akhirnya pasrah saat petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah yang ia huni.

Agak sulit, namun petugas berhasil menemukan satu sebuah spakbor depan motor yang mencurigakan berbalut plastik, saat dibuka ternyata berisikan satu lembar plastik pembungkus makanan ringan berwarna hijau yang didalamnya terdapat 100 seratus butir ekstasi seberat 37 Gram Netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved