BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Ancaman Tak Main-Main

BEM SI Ultimatum Jokowi, deadline 8 x 24 jam terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, ancaman tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja oleh BEM SI 

TRIBUNKALTIM.CO - BEM SI Ultimatum Jokowi, deadline 8 x 24 jam terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, ancaman tak main-main.

Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM SI memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Presiden diminta menerbitkan Perppu membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

BEM SI memberi waktu Jokowi menerbitkan Perppu paling lambat 8 x 24 jam, dan disertai ancaman jika tak membatalkan UU Cipta Kerja, dalam kurun waktu yang diberikan.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.

Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam

Baca juga: Update, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Sekitar 350 Ribu, Cek prakerja.go.id

Baca juga: Seru, Aksi Teatrikal BEM SI Matinya Demokrasi, Tonton Live Streaming Kompas TV, TV One dan iNews TV

Baca juga: Cek Pesan Masuk BRI-INFO, Tanda Anda Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Segera Login di www.depkop.go.id

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

Mahasiswa menyatakan UU Cipta Kerja hanya kebohongan belaka.

Produk hukum yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu itu disebut sarat akan agenda politik.

Pengesahannya juga terkesan buru-buru.

Jika dalam tenggat waktu tersebut Jokowi tidak kunjung membuat kebijakan, aliansi mahasiswa seluruh Indonesia akan menggelar aksi yang lebih besar dibanding hari ini.

"UU Cipta Kerja kebohongan belaka," katanya.

Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat masih terus berlangsung.

Kabareskrim, Kapolda, dan Pangdam Jaya Pantau Langsung

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meninjau langsung demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 15.40 WIB, Dudung meninjau aksi dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata.

Tak lama berselang, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto juga terlihat di lokasi.

Ketiganya memantau jalannya demo mahasiswa dari belakang pagar kawat berduri dan barikade polisi serta marinir.

Sementara di kawasan Patung Kuda dan Bundaran Bank Indonesia sudah dipenuhi dengan massa mahasiswa dan buruh.

Mereka nampak mengular hingga memenuhi sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Lebih 300 Ribu, Cek prakerja.go.id

6.000 personel keamanan disiagakan

Aksi unjuk rasa akan kembali digelar sekelompok mahasiswa, buruh, dan organisasi masyarakat (Ormas) pada Selasa (20/10/2020) besok.

Sebanyak 6.000 polisi akan disiagakan di sekitar Istana Negara untuk menjaga aksi unjuk rasa tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Polsubsektor Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

"Kalau surat dari intel memang ada. Kami sedang melakukan maping, berapa banyak massa yang akan turun, nanti," ujar Heru ditemui Wartakotalive.com.

Saat ini polisi tengah mengantisipasi aksi unjuk rasa yang akan digelar Selasa (20/10/2020).

Heru menegaskan kegiatan unjuk rasa dipastikan hanya boleh dilakukan di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Heru mengaku belum mendapatkan jumlah estimasi massa yang terlibat dalam unjuk rasa.

Namun pihaknya mengimbau agar massa bisa tertib dalam melakukan aksi demonstrasi.

"Kami mengimbau aksi demo ini jangan ditumpangi oleh pihak-pihak lain yang akan mengacaukan situasi Jakarta," harap Heru.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Cairkan 6 Bantuan di Bulan Oktober, Uang Langsung Masuk Rekening

Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.

"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.

"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.

Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.

Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.

"Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?'," jelasnya.

"Sekarang jaminannya ada," ungkap Mahfud.

"Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia lalu menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali.

Enam di antaranya dibayarkan pemerintah.

Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.

"Itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah," ungkap Mahfud MD.

"Itu 'kan satu hal yang baru juga. Meskipun kelihatannya turun, tapi jaminan hukumnya lebih ada," lanjut dia.

Jurnalis Karni Ilyas lalu menyinggung kemungkinan pengusaha enggan mengikuti aturan tersebut.

Baca juga: ANDA TERMASUK? Pelamar CPNS Merasa Gagal Jangan Sedih Dulu, Bisa Isi Formasi Kosong, Lihat Kriteria

"Bagaimana kalau yang 19 itu pengusaha ada yang bandel, tidak mau mematuhi 19. 'Kan dulu 32 itu banyak yang tidak mematuhi, walaupun banyak juga yang mematuhi," ungkit Karni Ilyas.

Mahfud menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.

"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.

"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aliansi Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/20/aliansi-mahasiswa-ultimatum-jokowi-8-x-24-jam-cabut-uu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved