Demo Tolak UU Omnibus Law

Hari Ini Buruh Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja akan Kepung Istana, Mahfud MD Beri 2 Perintah ke Polisi

Hari Ini buruh mahasiswa demonstrasi UU Cipta Kerja, Siap kepung Istana Negara di Jakarta

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hari Ini buruh mahasiswa demonstrasi UU Cipta Kerja, Siap kepung Istana Negara di Jakarta.

Kali ini Mahfud MD beri pesan ke polisi dalam hal penjagaan aksi unjuk rasa.

Elemen buruh dan mahasiswa akan kembali melakukan demonstrasi menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Aksi turun ke jalan tersebut akan digelar hari ini, Selasa (20/10/2020).

Koordinasi Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) Remy Hastian menyatakan, pihaknya bakal menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja pada Selasa ini.

Sebagai informasi, hari ini bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Wakil Presiden Maruf Amin

"Kami tetap menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

Menurut dia, kemungkinan 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia ikut dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan, BEM SI terus menggelar demonstrasi lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki.

Ia pun menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, di saat pemerintah bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut.

Terlebih, lanjut Remy, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta adanya revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif.

Baca Juga: Biaya Vaksinasi Corona Ditanggung APBN, Tahap Awal Diperuntukan Buat 9,1 Juta Orang

Baca Juga: Tidak Berlibur ke Luar Rumah Kala Akhir Oktober, Mendagri Tito Karnavian: Kita Menahan Diri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved