Kelebihan Gadai Efek, Pinjaman Produk dari Pegadaian Ini Bisa Sampai Rp 20 Miliar

Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
Ilustrasi layanan Pegadaian di Balikapan Provinsi Kalimantan Timur. Pegadaian terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek. Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp 20 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pegadaian terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek.

Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp 20 miliar.

Menurut Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam siaran resminya yang dikirim ke TribunKaltim.co, Selasa (20/10/2020), produk gadai efek punya beberapa kelebihan.

Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah. Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor.

Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.

Baca Juga: Biaya Vaksinasi Corona Ditanggung APBN, Tahap Awal Diperuntukan Buat 9,1 Juta Orang

Baca Juga: Tidak Berlibur ke Luar Rumah Kala Akhir Oktober, Mendagri Tito Karnavian: Kita Menahan Diri

Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 jenis yaitu saham dan obligasi.

Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30 persen.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

"Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)," jelasnya.

Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus

Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.

Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor.

Misalnya saham-saham non LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai.

"Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," urainya.

Terbitkan Obligasi dan Sukuk

Berita sebelumnya. PT Pegadaian (Persero) menerbitkan Obligasi dan surat utang berbasis syariah (sukuk) dengan nilai total mencapai Rp3,255 triliun, dengan masa penawaran umum pada 16-17 September 2020.

Penerbitan Obligasi dan sukuk ini digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja perusahaan.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan Obligasi dan sukuk yang diterbitkan perusahaan ditawarkan dengan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), tahap III tahun 2020.

"Penerbitan ini adalah bentuk Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,42 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Rp 835 miliar," ujar Kuswiyoto kepada TribunKaltim.co pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: DPR Tegaskan Harus Segera Dibumikan Larangan Pakai Masker Scuba dan Buff, Kain Tipis tak Aman

Dijelaskan bahwa penerbitan Obligasi tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dengan total nilai Rp7,8 triliun.

Sedangkan sukuk juga merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian sebesar Rp 2,2 triliun.

Kuswiyoto mengumumkan bahwa Obligasi yang di terbitkan oleh Pegadaian, terbagi atas dua seri.

Yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1,295 triliun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50 persen per tahun dalam jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD, Berikut Permintaannya

Baca Juga: Pelaku Modus Beli Ayam Goreng, Terekam CCTV Curi Smartphone Kasir Outlet Kentucky Ndeso Balikpapan

Untuk seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1,125 triliun dan bunga tetap sebesar 6,45 persen per tahun dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Sedangkan sukuk yang terbitkan akan dibagi menjadi dua seri yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp704 miliar dengan bagi hasil setara 5,50% per tahun dan jangka waktu 370 hari.

Untuk Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp131 miliar dengan bagi hasil setara 6,45 persen dan jangka waktu 3 tahun.

Baca Juga: Wabup Chairil Anwar Beber APBD Kukar Sedikit Naik Akibat Pergeseran Anggaran Selama Covid-19

Baca Juga: Hotel Gratis untuk Isolasi Mandiri Kasus Covid-19, Pemkot Balikpapan akan Sewa Kelas Bintang 2 dan 3

Pada tahap pertama dan kedua, Pegadaian telah menerbitkan Obligasi sebesar Rp1,9 triliun dan sukuk sebesar Rp 600 miliar.

Dengan demikian selama tahun 2020 ini perusahaan telah menerbitkan Obligasi dan sukuk sebesar Rp5,755 triliun.

Seperti diketahui, Pegadaian menunjuk lima penjamin pelaksana emisi Obligasi dan sukuk. Lima underwriter tersebut adalah Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Indo Premier Sekuritas. Adapun Bank Mega akan bertindak sebagai wali amanat Obligasi.

Baca Juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved