Virus Corona di Balikpapan
Pandemi Covid-19, Pegadaian Salurkan Pinjaman Gadai Saham Rp 350 Miliar
Jika dulu hanya barang elektronik atau emas yang bisa digadaikan di Pegadaian
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jika dulu hanya barang elektronik atau emas yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Namun kini seiring perkembangan zaman, saham dan obligasi juga bisa digadaikan (Gadai Efek).
Fasilitas Gadai Efek ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam berbagai kondisi.
Baik pada saat nilai saham mengalami penurunan maupun pada saat nilai saham sedang mengalami kenaikan.
Baca Juga: Biaya Vaksinasi Corona Ditanggung APBN, Tahap Awal Diperuntukan Buat 9,1 Juta Orang
Baca Juga: Tidak Berlibur ke Luar Rumah Kala Akhir Oktober, Mendagri Tito Karnavian: Kita Menahan Diri
Jenis Obligasi dan Saham Gadai Efek
Berikut ini adalah kriteria obligasi dan saham yang masuk dalam dapat dijadikan jaminan produk gadai efek Pegadaian.
Menurut Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo, hingga Kamis, 15 Oktober 2020 Pegadaian telah menyalurkan pinjaman gadai saham.
Bayangkan saja, angkanya dengan omset sebesar Rp 350 miliar.
Pihaknya optimis, ke depan pengembangan produk ini akan tumbuh lebih baik.
Gadai efek ini bisa menjadi alternatif pendanaan yang baik dan efisien sehingga menguntungkan investor.
Pasalnya, sewa modalnya kompetitif dengan biaya administrasi yang ringan.
Baca Juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan
"Jangka waktu pinjaman juga relatif fleksibel dengan range pinjaman mulai Rp1 juta," ujarnya via daring, Selasa (20/10/2020).
Produk gadai efek merupakan reaktivasi dari produk gadai saham yang diluncurkan tahun 2007.