Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam

Sakti, Djoko Tjandra tertidur saat sidang eksepsi kasus surat jalan palsu, Hakim tak tinggal diam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTIM.CO - Sakti, Djoko Tjandra tertidur saat sidang eksepsi kasus surat jalan palsu, Hakim tak tinggal diam.

Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra tertidur dalam sidang pembacaan eksepsi.

Diketahui, dalam kasus surat jalan palsu ini Bareskrim turut menjerat Anita Kolopaking dan Brigjend Prasetijo Utomo.

Dalam sidang tersebut, Djoko Tjandra akhirnya mengakui kesalahannya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menegur Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra karena tertidur saat sidang kasus surat jalan palsu pada Selasa (20/10/2020).

Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus itu.

Baca juga: Update, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Sekitar 350 Ribu, Cek prakerja.go.id

Baca juga: Seru, Aksi Teatrikal BEM SI Matinya Demokrasi, Tonton Live Streaming Kompas TV, TV One dan iNews TV

Baca juga: Cek Pesan Masuk BRI-INFO, Tanda Anda Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Segera Login di www.depkop.go.id

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Lebih 300 Ribu, Cek prakerja.go.id

Djoko Tjandra tertidur saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Sebentar.

Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur.

Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," sela Sirad saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah ditegur, Djoko Tjandra mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap kamera web.

Djoko Tjandra yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri itu tidak mengakui kesalahannya.

Akan tetapi, sikapnya menjadi tampak serius.

Ia tidak lagi memalingkan wajahnya dari kamera web.

Sirad kemudian meminta agar Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan.

“Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.

Setelah itu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra melanjutkan pembacaan eksespsi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo Utomo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Cairkan 6 Bantuan di Bulan Oktober, Uang Langsung Masuk Rekening

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Irjen Napoleon Dijamu Makan

Sebuah foto perjamuan makan menjadi viral baru-baru ini.

Dalam foto tersebut terdapat terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna makan siang bersama dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy Sumardi. 

Foto jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II. 

Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II. 

Baca juga: ANDA TERMASUK? Pelamar CPNS Merasa Gagal Jangan Sedih Dulu, Bisa Isi Formasi Kosong, Lihat Kriteria

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya. 

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya. 

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan. 

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan.

Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya. 

Sosok Anang Supriatna 

Dalam sistem kepegawaian, Anang memiliki pangkat Jaksa Utama Pratama dengan golongan IV/b. 

Anang Supriatna menjabat Kajari Jakarta Selatan sejak Mei 2019 silam menggantikan Dr Supardi. 

Acara lepas sambut digelar pada Kamis, 02 Mei 2019 di Aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Magister hukum ini sebelumnya juga ramai diberitakan setelah video pertemuan bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking viral. 

Video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu. 

Baca juga: SEGERA, Jadwal Daftar Prakerja, Link Resmi Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Gelombang 11

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra

Namun hal itu dibantah kejaksaan agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, awalnya, Anang menerima tamu yang merupakan seniornya. 

"Pak Kajari Jaksel didatengi seniornya, namanya Pak Zaenuddin, pensiunan, beliau mantan Kasi Intel Jaksel, punya istri namanya Fahriani Suyuti, mau silaturahim," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). 

Istri Zaenuddin, Fahriani, masih berstatus sebagai jaksa yang bertugas di Kejagung. 

Tanpa diketahui Kajari Jaksel, Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Anang

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertidur Saat Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16202971/tertidur-saat-sidang-djoko-tjandra-ditegur-hakim?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved