Petaka Tambang Emas Sekatak
Satu Penambang Emas Sekatak Asal Sulawesi Selatan Tewas Tertimbun, Polda Kaltara Masih Cari Lainnya
Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ), AKBP Budi Rachmat, mengatakan upaya pencarian terhadap korban.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Saat itu Polres Bulungan telah meringkus delapan orang para pelaku tambang ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar semua mereka yang bertanggungjawab melakukan pengawasan secara ketat.
Ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani pada Jumat (29/5/2015). Pandangan dewan, semua pihak di antaranya Pemkab Bulungan, Kejaksaan Tanjung Selor dan Polres Bulungan mengawasi kondisi lingkungan alam di Kabupaten Bulungan.

“Kita perlu kerjasama, termasuk warga masyarakat. Mengawasi daerah kita dari aksi pengerusakkan,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan sebuah lahan itu mesti ada kejelasan. Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Andai saja lahan digunakan untuk kegiatan pertambangan tentu saja mesti ada izin.
“Tambang emas yang tidak ada izin sangat tidak dibenarkan,” kata Syarwani.

Kegiatan-kegiatan pertambangan yang ilegal harus dihentikan, jangan sampai dibiarkan.
Sebab bila dibiarkan akan menimbulkan kerusakan alam. Bila alam sudah rusak, yang merasakan kerugian adalah warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Kami di dewan sangat menyayangkan bila ada praktek tambang ilegal. Mereka yang sudah tertangkap polisi harus diproses hukum. Jika diduga melibatkan oknum pejabat negara, polisi harus berani bertindak,” katanya.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)