Petaka Tambang Emas Sekatak
Satu Penambang Emas Sekatak Asal Sulawesi Selatan Tewas Tertimbun, Polda Kaltara Masih Cari Lainnya
Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ), AKBP Budi Rachmat, mengatakan upaya pencarian terhadap korban.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ), AKBP Budi Rachmat, mengatakan upaya pencarian terhadap korban tertimbun lumpur di tambang emas Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, masih dilakukan.
Korban tertimbun longsor lumpur di Sekatak Kabupaten Bulungan, diketahui sebanyak lima orang.
Mereka merupakan penambang emas, di blok Nipah-Nipah, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
"Upaya pencarian hingga saat ini masih dilakukan.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Seorang korban tertimbun lumpur telah ditemukan," kata Budi Rachmat, kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/10/2020) pagi.
Ditambahkan Budi Rachmat, seorang korban yang ditemukan tewas, bernama Arfa (23).
Arfa merupakan warga Desa Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
''Korban masih disemayamkan di pondok tambang di Sekatak,'' tambahnya.
Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara
Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun
Mantan Wadirlantas Polda Kaltara itu menyebut, kedalaman lubang tambang emas di Sekatak sekira 25 meter.
Upaya pencarian terhadap empat korban lainnya kata dia, hingga saat ini masih dilakukan.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
"Semoga korban lainnya segera ditemukan,'' ujarnya.
Jarak dari Tanjung Selor ke Sekatak, sekira 100,3 kilometer, dan ditempuh dengan waktu 2 jam.
Kronologi longsor di Sekatak Kabupaten Bulungan
Sebelumnya diberitakan, kelima penambang yang tertimbun di lokasi tambang emas Sekatak, telah diberitahu oleh rekannya agar segera keluar dari lubang tambang, pada Minggu (18/10/2020) sore, sekira pukul 17.00 Wita.
Apalagi saat itu, kondisi air diperkirakan bakal pasang.
Namun kelima penambang yang telah diperingati itu, tidak menghiraukan rekannya.
"Pada saat air pasang, ada bekas lubang yang lama ditinggalkan, kemasukan air pasang.
Baca Juga: Biaya Vaksinasi Corona Ditanggung APBN, Tahap Awal Diperuntukan Buat 9,1 Juta Orang
Baca Juga: Tidak Berlibur ke Luar Rumah Kala Akhir Oktober, Mendagri Tito Karnavian: Kita Menahan Diri
Air lalu merembes masuk ke lubang tempat kelima penambang itu berada," kata Budi Rachmat.
Ditambahkan Budi, air beserta lumpur yang masuk ke lubang tambang akhirnya menimbun kelima penambang tersebut.
Korban diduga kesulitan keluar dari lubang tambang, karena licin dan lubang tambang terisi air dan berlumpur.
"Rekan kelima korban baru mengetahui kejadian itu sekira pukul 20.00 Wita malam, saat kondisi lubang sudah penuh air dan lumpur,'' pungkasnya.
Tertibkan Tambang Emas Ilegal Sekatak
Berita sebelumnya. Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan penertiban tambang emas ilegal di Sekatak Kalimantan Utara, dilakukan tim gabungan TNI - Polri, tokoh masyarakat dan juga tokoh adat setempat.
Penertiban dilakukan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Sabtu (1/2/2020) kemarin.
"Tidak ada yang beri info, mereka semua lari saat kami tiba di lokasi penertiban tambang emas ilegal di Sekatak," kata Yudhistira Midyahwan, kepada Tribunkaltim.co, Minggu (2/2/2020) petang.
Dalam penertiban tersebut, Polres Bulungan beserta tim lainnya membongkar tenda para penambang.
Bukan hanya membongkar, tenda-tenda yang menyerupai camp di lokasi tambang emas ilegal tersebut turut dibakar.
Termasuk menyita empat unit genset dan satu unit dompeng, yang biasa digunakan penambang.
Baca Juga:
• Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
Mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut menambahkan, penertiban tambang ilegal tak hanya dilakukan di Sekatak.
Tetapi juga daerah lainnya, jika ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal.
"Pasti kami tindak. Akan ditertibkan juga, jika ada yang ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bulungan," ujarnya.
Selain tak mengantongi izin, aktivitas tambang emas ilegal tersebut bisa merusak lingkungan.
Bahkan bisa saja berbahaya bagi para penambang ilegal sendiri.
Baca Juga:
• Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
• Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City
"Penertiban di Sekatak Alhamdulillah berjalan lancar. Tidak ada perlawanan saat penertiban," tutupnya.
Di tahun 2015, pernah melakukan hal yang sama, Polres Bulungan melakukan sidak razia berantas tambang ilegal di Sekatak, yang merusak alam Sekatak.
Saat itu Polres Bulungan telah meringkus delapan orang para pelaku tambang ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar semua mereka yang bertanggungjawab melakukan pengawasan secara ketat.
Ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani pada Jumat (29/5/2015). Pandangan dewan, semua pihak di antaranya Pemkab Bulungan, Kejaksaan Tanjung Selor dan Polres Bulungan mengawasi kondisi lingkungan alam di Kabupaten Bulungan.

“Kita perlu kerjasama, termasuk warga masyarakat. Mengawasi daerah kita dari aksi pengerusakkan,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan sebuah lahan itu mesti ada kejelasan. Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Andai saja lahan digunakan untuk kegiatan pertambangan tentu saja mesti ada izin.
“Tambang emas yang tidak ada izin sangat tidak dibenarkan,” kata Syarwani.

Kegiatan-kegiatan pertambangan yang ilegal harus dihentikan, jangan sampai dibiarkan.
Sebab bila dibiarkan akan menimbulkan kerusakan alam. Bila alam sudah rusak, yang merasakan kerugian adalah warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Kami di dewan sangat menyayangkan bila ada praktek tambang ilegal. Mereka yang sudah tertangkap polisi harus diproses hukum. Jika diduga melibatkan oknum pejabat negara, polisi harus berani bertindak,” katanya.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)