Virus Corona di Balikpapan
Sejumlah Pengelola SMK di Balikpapan, Pertanyakan Aturan Rinci Mengenai Pembelajaran Tatap Muka
Sejumlah pengelola SMK di Kota Balikpapan meminta kejelasan terkait dengan aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
Sebelumnya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan ada sekolah swasta setingkat SMA/SMK yang ditegur karena melakukan pembelajaran tatap muka.
Manager Pendidikan Yayasan Airlangga, Dr Agung Sakti Pribadi pun angkat bicara dan memberi catatan.
Menurutnya, alangkah baik apabila Walikota menjelaskan sekolah mana yang dianggap melanggar melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Sudah Bertemu PBNU & Muhammadiyah, Eks Panglima TNI Bocorkan Kapan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi
Baca juga: Wakil Gubernur Kaltim Temui Demonstran, Hadi Mulyadi Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
Sebab, pada kenyataannya saat ini, baik sekolah negeri dan swasta, khususnya SMK di Balikpapan, mayoritas sudah melaksanakan tatap muka khusus untuk kegiatan praktik.
Sehingga yang dilakukan sekolah pun tidak dilakukan secara sembunyi, karena diizinkan berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Agar Walikota menjelaskan sekolah mana yang melanggar dan peraturan apa yang dilanggar," terangnya.
Pun ini dilakukan agar sekolah di Kota Balikpapan yang dimaksud dapat memahami ketentuan itu.
Terlebih untuk sekolah tingkat SMA/SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Jika ada peraturan terbaru yang belum diketahui sekolah, sebaiknya Walikota memanggil seluruh kepala sekolah dan memberikan sosialisasi," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)