Breaking News

Sirine Meraung Sepanjang Jalan, Bukan Angkut Orang Sakit atau Mayat, Melainkan Seserahan, Alasannya

Sepanjang perjalanan, ambulans berisi seserahan pengantin tersebut terekam menyalakan sirine sepanjang jalan.

Editor: Mathias Masan Ola
ankaraacilambulans.com
Ilustrasi ambulans 

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi, Dinkes Palembang akan membuat surat edaran tentang cara penggunaan ambulans.

"Kedepan kita akan memberikan edukasi kepada keluarga penyelenggara tentang penggunaan ambulans," ujarnya.

Baca juga: Tak Hanya Andalkan Keindahan Alam, Tempat Wisata Harus Punya Daya Tarik Tambahan

Baca juga: Ekonomi Indonesia Baru Pulih Awal 2021, Prediksi Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri

Pengemudi dan Penyelenggara Hajatan Diperiksa Polisi

Terkait video viral tersebut, Polrestabes Palembang memeriksa dua orang yakni pengemudi ambulans dan penyelenggara hajatan.

Selain itu polisi juga mengamankan ambulans jenis Suzuki AVP warna silver dengan nopol BG 1164 RL.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi, ambulans tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang karena dikenai sanksi tilang.

Ia mengatakan orang yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan dikenai pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi akan diberi sanksi denda Rp 500.000.

"Dua orang yang dimintai keterangan sementara masih diperiksa, mereka pengemudi dan yang punya hajatan. Mobil ini juga akan diperiksa perlengakapan surat-suratnya," kata Yakin saat gelar perkara, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan walaupun ditilang, ambulans tersebut tidak akan ditahan karena dibutuhkan warga untuk membawa pasien ke klinik.

"Masih banyak yang membutuhkan ambulans ini, sehingga dipertimbangkan untuk tidak ditahan," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ambulans dan pihak pengantin yang menggelar acara masih memiliki hubungan keluarga, sehingga tidak disewa.

"Tidak ada sewa-menyewa di antara kedua belah pihak, karena mereka masih ada hubungan keluarga," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved