Terjawab, Luhut Inisiatori Omnibus Law, Ajak 4 Tokoh Diskusi, Ada Jimly Asshiddiqie, Alasan Serius

Terjawab, Luhut Binsar Pandjaitan inisiatori Omnibus Law, ajak 4 tokoh diskusi, ada Jimly Asshiddiqie, alasan serius

Editor: Rafan Arif Dwinanto
https://maritim.go.id/
Menko Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, Luhut Binsar Pandjaitan inisiatori Omnibus Law, ajak 4 tokoh diskusi, ada Jimly Asshiddiqie, alasan serius.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui dirinya menjadi inisiator Omnibus Law, yang kini menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Saat itu, Luhut mengajak 4 tokoh berdiskusi mengenai kondisi tumpang tindih UU di Indonesia.

Kondisi tumpang tindih UU inilah yang menurut Luhut Binsar Panjdaitan menimbulkan dampak serius bagi Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, skema Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui dirinya menjadi inisiator Omnibus Law yang masuk dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Terjawab, Misteri Kematian Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Polisi Temukan Kejanggalan Serius

Baca juga: Innalillahi, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi Meninggal Dunia

Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia, Bek Barcelona Masuk Radar AC Milan, Calhanoglu Bisa Jadi Musuh Milanisti

Baca juga: Bukan Menyamar Jadi Mahasiswa, Mabes Polri Jelaskan Langsung Kasus Perwira Dipukul Sabhara Saat Demo

"Ini terus terang jujur saya teman-teman sekalian, saya mulai itu waktu saya Menkopolhukam saat itu.

Saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci.

Sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020)

Akibatnya, Luhut menjelaskan, tindakan korupsi menjadi lebih tinggi dan inefisiensi juga terjadi dimana-mana karena aturan tumpang tindih.

"Nah waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok.

Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya," katanya.

Dia menambahkan, saat itu Sofyan Djalil menyebut kalau di Amerika Serikat ada namanya skema Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan.

"Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait atau saling mengikat dengan yang lain.

Baca juga: Jangan Salah, Cara Resmi Daftar BLT UMKM, Bukan www.depkop.go.id, Cek Penerima di eform.bri.id/bpum

Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang, jadi proses panjang bukan proses tiba-tiba," pungkasnya.

Bongkar Penunggang Demo UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyakini ada penunggang dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Luhut juga mengaku sudah mengetahui siapa dalang di balik itu semua.

 Kabar Gembira, Menaker Bocorkan Rencana Lanjutan UU Cipta Kerja Jokowi, Buruh Terlibat, Bukan Perppu

 Anak Buah Idham Azis Dikepung Massa Demo UU Cipta Kerja, Tak Disangka Penyelamat Polisi Sosok Pemuda

 Respon Pengusaha Atas Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Kadin: Mereka kan Butuh Lapangan Kerja

 Dulu Ikut Aksi Tolak RKUHP, Kemana 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja? Begini Kabarnya

Hal itu diungkapkannya dalam acara Satu Meja the Forum 'KompasTV', Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan bahwa dirinya bersama pejabat lainnya tidak ada tujuan lain selain untuk kepentingan rakyat dan negara.

Ia pun mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak lantas memanfaatkan situasi-situasi genting demi kepentingan pribadi maupun golongan.

Menurutnya akan ada saatnya jika memang mempunyai keinginan untuk menjadi pejabat negara ataupun menjadi presiden, yakni nanti pada 2024 mendatang.

Sedangkan untuk saat ini semuanya sedang berjuang bersama untuk menghadapi pandemi covid-19 yang telah berdampak pada krisis ekonomi.

"Jadi jangan spirit tuh 'saya pengen kuasa', saya pengen pemerintah ini diganggu' jangan begitu," ujar Luhut.

Baca juga: Sindiran Pedas Mahfud MD di ILC, Bocorkan Saat Amien Rais dan Gatot Nurmantyo Kala Masih Berkuasa

"Nanti kalau mau menjadi pejabat, jadi presiden ya tahun 2024. 
Itu kan sudah ada waktunya," imbuhnya.

"Ada ya yang memanfaatkan ini untuk menjadi presiden?," tanya presenter sekaligus jurnalis senior Budiman Tanuredjo

"Ya istilah saya kan birahi-birahi kekuasaannya ditahan dulu deh, sabar, ini kan covid-19, kalau Anda bikin begini, itu bukan hanya berdampak pada Republik, tetapi pada kamu dan keluargamu," ungkapnya.

Untuk memastikan kembali, Budiman menanyakan kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait pihak-pihak yang menunggai aksi demo menolak UU Cipta Kerja demi kepentingan politik di 2024 mendatang.

 Aliansi Ormas Bontang Demo Tolak UU Omnibus Law, Ketua DPRD Bakal Buat Surat Terbuka

 LENGKAP Jadwal MotoGP Le Mans 2020, Live Race Trans7, Quartararo Kagumi Rossi, Tapi Marquez Terbaik

Tak menolak, mantan Plt Menko Polhukam itu menyakini dan bahkan sudah bisa melihat siapa pihak-pihak yang menunggangi aksi demo buruh tersebut.

"Jadi menurut Pak Luhut memang ada yang menunggangi ini untuk ambisi politik 2024 ya?," tanya Budiman.

"Ya pasti ada lah, enggak usah orang pintar juga melihatnya ada.

Ya kan pemerintah punya tools-nya juga untuk itung-itungan, apa sih susahnya itu?" katanya membenarkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Mengaku Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ajak Diskusi Mahfud MD dan Sofyan Djalil, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/10/21/luhut-mengaku-jadi-inisiator-omnibus-law-uu-cipta-kerja-ajak-diskusi-mahfud-md-dan-sofyan-djalil.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved