Bawa Poster 'Awas! Ada Tukang Kawal Joging', Pendemo Diamankan Jajaran Idham Azis, Penjelasan Polisi
Bawa poster bertuliskan "Awas!!! Ada Tukang Kawal Joging", seorang demonstran di Bali diamankan polisi. Ada penjelasan Kapolres
TRIBUNKALTIM.CO - Bawa poster bertuliskan "Awas!!! Ada Tukang Kawal Joging", seorang demonstran di Bali diamankan polisi. Ada penjelasan Kapolres.
Seorang demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja harus berurusan dengan polisi lantaran poster yang dibawanya.
Tulisan di poster tersebut dinilai menyudutkan institusi yang dipimpin Idham Azis.
Diketahui, belum lama ini Polda Bali disibukkan dengan video viral PJR mengawal aktivitas joging yang diduga cucu dari pengusaha terkenal Indonesia.
Seorang demonstran yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Universitas Udayana, Bali, pada Kamis (22/10/2020) diamankan polisi.
Penangkapan itu dilakukan karena seorang demonstran yang diketahui masih berstatus pelajar SMK itu membawa sebuah poster yang dianggap menyindir polisi.
Baca juga: Cara Isi Data di siapbersamaumkm.com, Daftar Online BLT UMKM Tahap II, Kuota dan Waktu Terbatas
Baca juga: NARUTO MENINGGAL Jadi Trending, Aksi Sasuke di Balik Kisah Tragis Manga Boruto Chapter 51, Link Baca
Baca juga: Masih Subuh Perempuan Asal Banjarmasin Sudah Kena Bogem, Pecah Kaca Apartemen untuk Cari Bantuan
Baca juga: Berani Sindir Karni Ilyas di ILC, Terungkap Sosok Arifin Mochtar, Sang Ayah Bukan Orang Sembarangan
Adapun poster yang dianggap menyindir institusi kepolisian itu bertuliskan "Awas!!! Ada tukang kawal joging."
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Alasannya, karena demonstran tersebut tak bisa menjawab pertanyaan petugas terkait tujuannya membawa poster tersebut.
"Kita tanya tak bisa menjawab alasan dan tujuannya," kata dia, Kamis.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, demonstran tersebut sekarang sudah dipulangkan.
Ia menilai, tulisan pada poster yang bermuatan sindirian kepada polisi itu dianggap tidak ada kaitannya dengan materi demo yang ingin disampaikan.
"Sudah dipulangkan ke orangtua dan dinas (pendidikan) sudah kita hubungi.
(Isi poster) hal kurang pas dan tak ada kaitan aksi," katanya.
Sementara itu, pelajar yang diamankan tersebut mengaku tulisan pada poster itu bukan ia yang membuat.
Adapun alasannya ikut aksi unjuk rasa itu karena ingin turut menyampaikan aspirasi terhadap penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Ini ditempel (dibuatkan) kakak saya.
Saya mau unjuk rasa pak," kata siswa tersebut kepada polisi di lokasi.
Baca juga: LOGIN siapbersamaumkm.com Sudah Bisa Dibuka, Isi Data Bantuan UMKM Online, Bisa Dapat Rp 2,4 Juta
Seperti diketahui, sebelumnya beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan mobil polisi mengawal tiga orang pria yang sedang jogging membawa seekor anjing di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Salah satu pria yang dikawal itu diduga cucu dari salah seorang pengusaha Indonesia.
Setelah rekaman video tersebut viral di media sosial, Polda Bali akhirnya turun tangan.
Polda Bali menilai polisi yang mengawal orang jogging tersebut dipastikan telah melanggar prosedur yang berlaku.
Akibat perbuatan yang dilakukan, oknum yang melakukan pengawalan itu akhirnya diberikan sanksi disiplin.
Baca juga: Pakai Linggis,Terkuak Cara Sadis Pelaku Bunuh Wanita Kerabat Jokowi di Kandang Ayam, Motif Terungkap
Baca juga: Masih Subuh Perempuan Asal Banjarmasin Sudah Kena Bogem, Pecah Kaca Apartemen untuk Cari Bantuan
BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
BEM SI Ultimatum Jokowi, deadline 8 x 24 jam terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, ancaman tak main-main.
Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM SI memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Presiden diminta menerbitkan Perppu membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
BEM SI memberi waktu Jokowi menerbitkan Perppu paling lambat 8 x 24 jam, dan disertai ancaman jika tak membatalkan UU Cipta Kerja, dalam kurun waktu yang diberikan.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.
Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).
"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.
Mahasiswa menyatakan UU Cipta Kerja hanya kebohongan belaka.
Produk hukum yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu itu disebut sarat akan agenda politik.
Pengesahannya juga terkesan buru-buru.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Wartawan di Mamuju, Polisi Telah Ringkus 6 Tersangka
Baca juga: Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh, Tewas di Sel Tahanan Mapolres
Jika dalam tenggat waktu tersebut Jokowi tidak kunjung membuat kebijakan, aliansi mahasiswa seluruh Indonesia akan menggelar aksi yang lebih besar dibanding hari ini.
"UU Cipta Kerja kebohongan belaka," katanya.
Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat masih terus berlangsung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindir Polisi Saat Aksi Unjuk Rasa, Seorang Demonstran Diamankan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/23/15111441/sindir-polisi-saat-aksi-unjuk-rasa-seorang-demonstran-diamankan?page=all#page2.