Dua Siswa MAN Kutai Barat Melaju ke Provinsi Usai Mengalahkan 9 Tim Duta Pelajar Sadar Hukum

Fahrian Dwi Prayudha dan Naira Nilandai siswa kelas 12 MAN Kutai Barat berhasil mengharumkan nama sekolahnya sekaligus juga nama Kabupaten

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Dua Siswa Kelas 12 MAN Kutai Barat Fahrian Dwi Prayudha & Naira Nilandai menerima piala, piagam penghargaan dan uang tunai setelah berhasil meraih juara 1 pada seleksi duta pelajar sadar hukum tingkat Kabupaten Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim, Abdul Faried mengatakan pada seleksi duta pelajar sadar hukum tingkat provinsi Kalimantan Timur nantinya akan diambil 6 kategori juara terbaik di antaranya juara 1, 2 dan 3 serta juara harapan 1, harapan 2 dan harapan 3.

Masing-masing peserta terbaik nantinya akan diberi reward berupa beasiswa kuliah di universitas negeri mana saja sesuai keinginan siswa yang bersangkutan namun dengan catatan mengambil jurusan hukum.

"Ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Kalimantan Timur dan Kejati Kaltim," katanya. 

"Kegiatan ini sudah dilakukan hari yang ke-10 dari 10 kabupaten kota yang kami kunjungi," ujarnya.

"Mereka-mereka ini menjadi percontohan di sekolahnya masing-masing sebagai duta pelajar sadar hukum untuk berpartisipasi kepada sama temannya untuk menyampaikan ini yang kami dapatkan lusa akan mengikuti duta pelajar sadar hukum," katanya

Baca juga: NEWS VIDEO Jokowi Setujui Pemotongan Gaji, PNS, Polisi-TNI Sebesar 2,5 Persen Mulai Januari 2021

Baca juga: SIAP-SIAP, Awal Tahun 2021 Gaji PNS, TNI, Polri Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sudah Setujui

Insya Allah di bulan November nanti akan ada grand final jadi diambil 3 pemenang dari masing-masing 10 kabupaten kota.

Dari 30 pemenang ini akan diseleksi dan disaring kemudian diambil 6 pemenang juara 1,2,3 harapan 1,2,3 dan pemenang akan mendapat reward di samping reward uang pembinaan nanti akan di diberikan beasiswa.

Para pemenang akan mendapat beasiswa tetapi harus kuliah di Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri.

Syarat pertama harus lulus dulu, kemudian nanti ketika lulus menyerahkan bukti-bukti kelulusannya.

Harus fakultas hukum ya tidak boleh fakultas kedokteran, bebas pilih universitas mau UI, Brawijaya, Airlangga, Unmul, Undip, UGM silakan saja.

Tetapi dengan catatan lagi wajib kuliah selama 4 tahun apabila lebih dari 4 tahun itu harus bayar sendiri. 

(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved