SIAP-SIAP, Awal Tahun 2021 Gaji PNS, TNI, Polri Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sudah Setujui

Siap-siap mulai tahun 2021, gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), Jokowi sudah setujui.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Siap-siap mulai tahun 2021, gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), Jokowi sudah setujui. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap mulai tahun 2021, gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), Jokowi sudah setujui. 

Mulai awal tahun 2021 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) beroperasi.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani PP tentang Tapera, dengan demikian gaji PNS, TNI, Polri bakal dipotong untuk Tapera

BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( gaji dipotong untuk iuran Tapera ).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Baca juga: TERBARU, Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapkan Syarat, Kuota Terbatas

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2, Data yang Disiapkan, BUKAN via http://depkop.go.id

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved