Lengkap, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, Meski Sudah Diresmikan DPR

Lengkap, Refly Harun bongkar kejanggalan UU Cipta Kerja diubah Setneg, meski sudah diresmikan DPR

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Channel YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap mengapa dirinya hanya sempat bertahan empat bulan berada di 'lingkaran istana'. Hal itu disampaikannya melalui channel YouTube pribadinya Refly Harun yang tayang pada Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, Refly Harun bongkar kejanggalan UU Cipta Kerja diubah Setneg, meski sudah diresmikan DPR.

Publik yang menolak Omnibus Law kembali dibuat bingung oleh perubahan halaman dan pasal di UU Cipta Kerja.

Meski sudah disahkan DPR RI, ternyata UU Cipta Kerja kembali diubah oleh Sekretariat Negara atau Setneg.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menyoroti perubahan UU Cipta Kerja dari segi halaman maupun substansi.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti perubahan yang kembali muncul dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ( UU Ciptaker).

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Jangan Isi Data di siapbersamaumkm.com, Kemekop UKM Umumkan Cara Resmi Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Login prakerja.go.id, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Kuota

Baca juga: Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Bukan Oktober, Ada Bocoran Menaker

Baca juga: Terjawab, Misteri Kebakaran Hebat Gedung Kejagung, Polisi Bocorkan Aktivitas Lain Tukang Bangunan

Diketahui terdapat perubahan banyak halaman pada UU Cipta Kerja, dari 812 halaman yang dikirimkan DRP kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menjadi 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara kepada sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Selain itu, Pasal 44 Undang-undang Migas juga dihapus.

Menanggapi hal itu, Refly Harun menilai proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja perlu dipertanyakan.

"Pertanyaan kita adalah apakah yang berubah itu substansi?
Atau yang berubah itu hanya jumlah halaman?" tanya Refly Harun.

Ia menjelaskan, jika perubahan itu hanya terkait format maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Meskipun begitu, Refly Harun menegaskan seharusnya format yang diajukan semirip mungkin sehingga tidak banyak perubahan yang berarti.

Hal itu menjadi sorotan, mengingat sebelumnya disebut ada enam versi naskah yang berbeda-beda jumlah halamannya.

"Kalau jumlah halaman, tidak soal karena bisa jadi format lembaran negara yang akan mengundangkan UU Ciptaker ini berbeda dengan format yang disampaikan DPR," singgung Refly Harun.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved