Lengkap, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, Meski Sudah Diresmikan DPR
Lengkap, Refly Harun bongkar kejanggalan UU Cipta Kerja diubah Setneg, meski sudah diresmikan DPR
"Walaupun menurut saya harusnya memberikan format yang kurang lebih sama untuk menjaga agar jangan terjadi perubahan," lanjutnya.
Pakar hukum tersebut menyinggung perubahan itu dilakukan bahkan setelah disahkan oleh DPR, yakni oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Tidak hanya itu, perombakan itu terkait materi undang-undang, bukan sekadar format penulisan.
"Tapi rupanya tidak demikian.
Setneg masih mengolahnya dan menurut berita ada perubahan itu, yaitu ada pasal yang hilang dan juga ada bab yang berubah," ungkit Refly Harun.
"Ini substansif.
Kalaupun dianggap ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang mengubahnya karena sudah diparipurnakan
"Pesan moralnya apa?
Kalau mau memparipurnakan sebuah rancangan undang-undang, dia harus clear, bersih 100 persen agar tidak ada lagi perubahan-perubahan," tandasnya.
Baca juga: Terjawab Motif Eko Tega Bakar Kerabat Jokowi Dalam Xenia, Irjen Ahmad Luthfi : Pelaku Sudah Mengaku
Refly Harun Ungkit Klarifikasi Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).
Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.