Pelajar SMK di Samarinda yang Terbukti Edarkan Ganja Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Satu Bulan
Masih tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK di salah satu sekolah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mestinya MD (17) tidak berurusan deng
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Masih tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK di salah satu sekolah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mestinya MD (17) tidak berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapasitasnya sebagai seorang siswa harusnya dilalui dengan menuntut ilmu, di tengah pandemi pembelajaran online (dalam jaringan) patutnya dijalani oleh MD.
Namun sebaliknya, bukan belajar tetapi ia masuk dalam sindikat peredaran narkotika golongan satu, yaitu Ganja (Mariyuana).
MD (17) tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis ganja oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Minggu (20/9/2020), sebulan lalu.
Nasibnya kini telah menerima vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemuda tanggung mendapatkan hukuman kurungan badan selama 2 tahun 1 bulan.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Budi Santoso, menyatakan terdakwa MD meyakinkan dengan sah dan terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I berupa tanaman.
Dalam fakta persidangan, pelajar ini turut mengakui perbuatannya yang telah menyimpan dan menguasai, serta menyediakan narkotika jenis tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 1 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani proses penahanan," ucap Budi Santoso dalam persidangan yang berlangsung via daring Kamis siang (22/10/2020) kemarin.
Terdakwa MD melalui penasehat hukumnya Agustinus Binarida, menyatakan memilih pilihan terima atas hukuman tersebut.
"Terdakwa silakan berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya atas putusan ini, memilih terima, banding atau pikir-pikir," ucap Hakim Tunggal Budi Santoso memberikan tiga pilihan tersebut.
“Terima yang mulia,” sahut Agustinus mewakili terdakwa MD.
Pilihan menerima juga turut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Atas pilihan tersebut, Hakim Tunggal kemudian mengetuk palu dan menyatakan perkara telah selesai dipersidangkan.