Pelajar SMK di Samarinda yang Terbukti Edarkan Ganja Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Satu Bulan
Masih tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK di salah satu sekolah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mestinya MD (17) tidak berurusan deng
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Tentunya bukan sembarang orang, hanya yang biasa memesan ganja kepadanya saja, paling banyak di kalangan sesama pelajar dan mahasiswa.
Peradilan pada pemuda tanggung ini terbilang cepat dipersidangkan, mengingat usia terdakwa yang masih di bawah umur.
Setelah tertangkap oleh aparat penegak hukum, dua pekan kemudian berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Samarinda.
Rentang waktu perkara disidangkan sendiri, hanya kurang dari sebulan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengaku sudah mengetahui putusan hakim dari PN Samarinda terhadap MD.
Baca juga: Arab Saudi Diyakini Buka Umrah Untuk Jamaah Indonesia, Amphuri Pastikan Ada Penyesuaian Harga
Baca juga: Ada yang Menyatu dengan Alam hingga Rumah Pohon Bulat, Ini 5 Hotel Bergaya Unik dari Berbagai Negara
Baca juga: Petani Manggar Panen Porang di Lahan Seluas 2 Ha, Komoditi Pertanian Tembus Pasar Jepang dan Taiwan
Dia mennyampaikan bahwa perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur memang menjadi prioritas.
"Berkas perkara MD kami limpahkan ke PN Samarinda hanya selang dua pekan setelah kami amankan. Memang jadi prioritas, makanya cepat untuk diadili," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon seluler Jumat (23/10/2020).
Menyinggung terkait putusan yang dijatuhkan Hakim Tunggal terhadap MD, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, hakim pasti telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta persidangan.
Mengingat terdakwa juga masih di bawah umur.
"Menurut saya pribadi tidak bisa beri statemen lebih, tapi pastinya hukuman yang dijatuhkan melalui pertimbangan hakim. Saya berharap tidak ada lagi pelajar yang terjerumus dalam lingkaran narkotika seperti dia (pelaku MD)," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)