Pelajar SMK di Samarinda yang Terbukti Edarkan Ganja Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Satu Bulan

Masih tercatat sebagai pelajar kelas dua SMK di salah satu sekolah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mestinya MD (17) tidak berurusan deng

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Barang bukti ganja kering diperlihatkan Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis bersama jajarannya, Selasa (22/9/2020) lalu. Ganja didapat dari seorang pelajar berinisial MD, yang diamankan jajarannya Minggu (20/9/2020) pukul 03.00 Wita silam. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Hakim Tunggal ini menjatuhkan hukuman yang sama besarnya sesuai tuntutan JPU Ridhayani Natsir pada sidang sebelumnya, Senin (19/10/2020) lalu. 

JPU sendiri dalam tuntutannya, meminta terdakwa MD dihukum 2 tahun 1 bulan kurungan penjara, dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta saat terdakwa MD menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya. 

Penangkapan sendiri berawal ketika MD menerima pesan singkat saat itu dari kenalannya berinisial FR (statusnya buron).

Dalam pesan tersebut, FR meminta bantuan agar dapat dihubungkan ke seorang pemasok ganja kenalan MD. 

FR berencana membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali. 

Permintaan tersebut mendasari MD menghubungi kenalannya berinisial TH, kenalan MD sebagai pemasok Ganja.

TH sendiri hingga saat ini juga masih menjadi incaran pihak kepolisian.

Kepada MD, TH pun membuat janji transaksi.

Usai berjanjian tersebut, MD bersama FH kemudian mendatangi lokasi pertemuan yang dijanjilkan TH.

Tepatnya di kawasan Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (20/9/2020) pukul 03.00 Wita lalu.

Di sana TH pun menyerahkan ganja yang dibeli FH sebesar Rp 1 Juta.

Singkat cerita, setelah melakukan transaksi, TH segera pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu ganja berada di tangan FH, awalnya disimpan di dahsboard motor yang dikendarai.

Namun, di tengah perjalanan, FH menyuruh MD untuk menyimpankan ganja miliknya ke dalam kantong jaket sweater yang dikenakannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved