Pria di Berau Ini Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Lebih 20 Kali Sejak 2016, Begini Nasibnya

Seorang pria berinisial MA (39) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, Polres Berau. Dia dilaporkan istrinya karena merudapaksa anak sendiri.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Pelaku rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur saat diamankan di Mapolres Berau, Jumat (23/10/2020) TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria berinisial MA (39) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, Polres Berau. Dia dilaporkan istrinya karena merudapaksa anak sendiri.

Pria itu tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subag Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan penangkapan bermula pada hari Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 17.30 wita isteri pelaku datang ke kantor Polsek Talisayan untuk melaporkan suaminya.

"Pelaku dilapor karena telah merudapaksa anak kandungnya, awalnya sekitar pukul17.00 wita," kata Pinem.

Baca juga: NEWS VIDEO Dua Kelurahan di Samarinda Kembali Raih Penghargaan Dari Kementerian Lingkungan Hidup

Baca juga: NEWS VIDEO Dalih DPR Soal UU Ciptaker Berubah Menjadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal

"Korban menceritakan kejadian yang baru saja ia alami kepada pelapor bahwa ayahnya telah merudapaksa korban pada pukul 11.00 wita," kata Ipda Lisinius Pinem, Jumat (23/10/2020).

"Dan korban juga menceritakan bahwa pelaku atau ayah kandungnya telah merudapaksa sejak korban masih
duduk di bangku kelas 6 SD," ujarnya.

"Pertama kali korban dirudapaksa saat masih berusia 11 tahun," tuturnya.

Ipda Lisinius Pinem menjelaskan bahwa korban juga mengaku telah dirudapaksa lebih dari 20 kali sejak 2016.

"Mendengar cerita dari anaknya tersebut ibu korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan," katanya.

"Kemudian setelah mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Walikota Sebut Pembangunan Pantai Amal Tarakan Tahap Kedua Akan Rampung Akhir Tahun Ini

Baca juga: Pemkab PPU Apresiasi CSR PHKT Atasi Stunting, PHKT Serahkan Bantuan Sumur Air di Gunung Intan

Saat mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar celana dalam warna hitam, celana panjang kain warna abu-abu motif kotak-kotak, kaos dan tanktop wanita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved