Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Bukan Oktober, Ada Bocoran Menaker

Update jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II, bukan Oktober, ada bocoran Menaker

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cara Cek Anda Masih Terdaftar Penerima atau Tidak 

TRIBUNKALTIM.CO - Update jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II, bukan Oktober, ada bocoran Menaker.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang kedua batal dicairkan Oktober ini.

Semula, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menuturkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang kedua untuk karyawan akan dicairkan akhir Oktober.

Pada gelombang II ini, karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.

Program bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 600 ribu gelombang kedua bakal segera cair.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Terjawab, Misteri Kebakaran Hebat Gedung Kejagung, Polisi Bocorkan Aktivitas Lain Tukang Bangunan

Baca juga: Terjawab Motif Eko Tega Bakar Kerabat Jokowi Dalam Xenia, Irjen Ahmad Luthfi : Pelaku Sudah Mengaku

Baca juga: Bawa Poster Awas, Ada tukang kawal joging, Pendemo Diamankan Jajaran Idham Azis, Penjelasan Polisi

Baca juga: Cara Isi Data di siapbersamaumkm.com, Daftar Online BLT UMKM Tahap II, Kuota dan Waktu Terbatas

Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Menaker Ida kembali mengadakan kunjungan kerja ke rumah empat pekerja atau buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaj, yaitu Erwin Junaedi, Yati Ningsih, Sulistyowati, dan Mashuri.

Kunjungannya kali ini berlokasi di Malang, Jawa Timur.

Dia mengungkapkan, rasa senangnya dapat bersilaturahmi ke rumah Erwin dan Yati.

Keduanya merupakan penerima bantuan subsidi upah tahap III dan tahap IV.

Erwin diketahui bekerja di Taman Rekreasi Sengkaling, sementara Yati bekerja di pabrik rokok Pundi Mas.

Menaker berharap program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Baca juga: NARUTO MENINGGAL Jadi Trending, Aksi Sasuke di Balik Kisah Tragis Manga Boruto Chapter 51, Link Baca

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Baca juga: Masih Subuh Perempuan Asal Banjarmasin Sudah Kena Bogem, Pecah Kaca Apartemen untuk Cari Bantuan

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca juga: LOGIN siapbersamaumkm.com Sudah Bisa Dibuka, Isi Data Bantuan UMKM Online, Bisa Dapat Rp 2,4 Juta

Baca juga: Berani Sindir Karni Ilyas di ILC, Terungkap Sosok Arifin Mochtar, Sang Ayah Bukan Orang Sembarangan

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair Awal November 2020, Ini Penjelasan Menaker, https://wow.tribunnews.com/2020/10/23/blt-subsidi-gaji-rp-600-ribu-gelombang-2-segera-cair-awal-november-2020-ini-penjelasan-menaker?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved