Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, BPUM Tak Bisa Daftar Online
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) masih dibuka hingga akhir November 2020. Cek cara daftar dan cek nama penerima
TRIBUNKALTIM.CO - Cara cek nama penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum.
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) masih dibuka hingga akhir November 2020.
Hal yang harus diketahui, pendaftaran tak bisa dilakukan secara online.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana cara mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM Rp 2.4 juta.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis
Baca juga: Rizky Febian Ungkapkan tak Setuju Hubungan Sule dengan Kekasihnya, Nathalie Holscher Tarik Nafas
Baca juga: KATALOG PROMO JSM Alfamart Sabtu 24 Oktober 2020, Beli 2 Gratis 1, Belanja Hemat Hanya 3 Hari
Baca juga: Bantuan UKM dari Facebook Rp 31 Juta, Mudah Syarat dan Cara Daftarnya, Bantu Usaha Bangkit Lagi
Banyak juga pertanyaan bagaimana mengecek nama apakah termasuk yang mendapat bantuan UMKM itu atau tidak.
Silakan login eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM BRI dan mengetahui apakah nama Anda masuk dalam penerima BPUM itu.
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro salah satu bentuk program insentif pemerintahan Jokowi di tengah pandemi covid-19.
Penyalurannya salah satunya lewat bank pemerintah seperti BRI dan BNI.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI
Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.
Berikut caranya:
-Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
-Masukkan No.KTP atau NIK.
-Masukkan kode verifikasi
-Klik 'Proses Inquiry'.
-Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Tidak Bisa Daftar Online
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membuka program Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) yang terdampak pandemi Virus Corona.
Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM atau Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Bagi yang belum mendaftar, program bantuan ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020.
Untuk mendapatkan BPUM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana bantuan dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI.
Baca juga: Sarwendah Keguguran Bikin Betrand Peto Marah pada sang Ayah, Ruben Onsu: Bukan Ditutup-tutupi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 24 Oktober 2020, Taurus Terjebak Perselingkuhan, Gemini Cepat Move On
Baca juga: Lirik Lengkap Lagu 365 oleh Tiara Andini, Jadi Trending di Youtube, Kisah Cinta yang Belum Move On
Baca juga: Update Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Login prakerja.go.id di Akhir Oktober
Target 12 juta
UMKM Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, terkait program bantuan ini, pihaknya menargetkan ada 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan ini.
"Target penyaluran dari pengusul untuk tahun 2020 adalah 12 juta penerima yang terbagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Pihaknya menambahkan, pemerintah telah menambahkan target penerima bantuan yang awalnya sebanyak 9 juta kini menjadi 12 juta penerima.
Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Sementara diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Syarat pendaftaran
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Login prakerja.go.id, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Kuota
Baca juga: Berani Sindir Karni Ilyas di ILC, Terungkap Sosok Arifin Mochtar, Sang Ayah Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Lengkap, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, Meski Sudah Diresmikan DPR
Baca juga: Bursa Transfer AC Milan, Cek New Luka Modric Maldini Kirim Utusan di Laga Feyenoord vs Dinamo Zagreb
Cara pencairan BLT UMKM
Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
(*)