Bantuan UMKM Tahap 2 Hanya untuk 3 Juta Pengusaha, BLT Tak Bisa Daftar Online, Syarat: Tak Dapat KUR

Pendaftaran bantuan UMKM tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020. Namun hanya untuk 3 juta pelaku UMKM.

Tangkapan layar Facebook/ http://www.depkop.go.id/
Bantuan UMKM Tahap 2 Hanya untuk 3 Juta Pengusaha, BLT Tak Bisa Daftar Online, Syarat: Tak Dapat KUR 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran bantuan UMKM tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020.

Tahap kedua ini kuota yang disediakan tak sebanyak tahap pertama. 

Tahap pertama Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk 9 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM).

Sedangkan tahap kedua, kuota yang tersedia hanya untuk 3 juta pengusaha UMKM

Baca juga: LENGKAP CARA Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id dan Cara Mendaftar Bantuan UMKM

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Banpres BPUM, Dapat Rp 2,4 juta, Lakukan Hal Ini Setelah Dapat SMS BRI

Baca juga: Kuota BLT UMKM Tahap II Terbatas, Segera Login www.depkop.go.id, Siapkan Syarat Ini, Proses Cepat

Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Tunai Untuk UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Pendaftaran Segera Berakhir

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden ( Banpres Produktif ) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Hanya saja, dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim.

Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Diberitakan Kompas.com, Senin (19/10/2020) Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

Memiliki usaha berskala mikro.

WNI.

Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga: Kapolda Riau Sebut Pengkhianat Bangsa, Oknum Perwira Polisi Ditembak, Barang Bukti Bikin Syok

Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: UPDATE! BOCORAN Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 11 Lewat www.prakerja.go.id Login? Kuota Sedikit

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 25 Oktober 2020, Capricorn Penyesalan dalam Hidup, Aries Krisis Keuangan

Isi SMS Notifikasi BRI-INFO Banpres Produktif (BPUM) Rp2,4 Juta

Sebuah unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) ramai tersebar di media sosial baru-baru ini.

Berikut adalah bunyi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.

Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut.

Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.

Lantas, benarkan informasi tersebut?

Konfirmasi BRI

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.

"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.

Hal yang harus diperhatikan

Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.

Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.

Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.

"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.

Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.

Baca juga: Heboh, Debat Calon Pilkada Balikpapan Distop, Ketua KPU Positif Covid-19, Ballroom Hotel Dikosongkan

Baca juga: Hasil El Clasico Barcelona vs Real Madrid, Messi Cs Tak Berdaya, El Real Kembali ke Puncak Klasemen

Baca juga: Keberuntungan AC Milan Jelang Hadapi AS Roma, Pilar Utama Serigala Ibu Kota Positif Covid-19

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 25 Oktober 2020, Aquarius Hubungan Renggang, Pisces Waspada Orang Ketiga

Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.

Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.

Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum", Klik untuk baca:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada BLT UMKM Tahap II, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/25/061919026/ada-blt-umkm-tahap-ii-ini-syarat-hingga-cara-mendapatkannya?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved