Pilkada Samarinda
Bawaslu Samarinda Temukan 7 ASN yang Tidak Netral, Inilah Jadwal Rencana Melapor ke PPK
Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran pilkada di tingkat aparatur sipil negara ( ASN ).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dalam Pasal 4 PP 53 ASN terdapat beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah.
Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta pilkada.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.
Kemudian sanksi yang diberikan jika ASN tidak netral berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,
Seterusnya, penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)